Konsultasi Syariah
Jastip, Biayanya Ditentukan Belakangan?
Bolehkah menawarkan jastip barang tanpa mencantumkan biayanya?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum, wr wb. Ustaz, bagaimana ketentuan syariah terkait jasa titip (jastip)? Bolehkah menawarkan jastip barang tanpa mencantumkan biayanya? Mohon penjelasan Ustaz. Terima kasih --Miqdad, Bekasi Wa’alaikumsalam wr. wb. Jawaban atas pertanyaan tersebut, saya coba jelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, agar memperjelas gambaran...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Pemerintah Anggarkan Rp 3.325 Triliun untuk Transformasi Ekonomi
Ada enam pos anggaran prioritas dalam postur APBN 2024 yang diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi.
SELENGKAPNYAMossad dan CIA Bertemu di Qatar, Ada Apa?
Qatar telah terlibat dalam negosiasi yang intens, dengan dukungan dari Mesir dan Amerika Serikat.
SELENGKAPNYAMalapetaka Bernama Zionisme (I)
Ideologi resmi negara Israel, Zionisme, telah menjadi malapetaka.
SELENGKAPNYATentara tak Kasat Mata
Mereka tidak mampu menghadapi tentara tak kasat mata utusan Allah SWT.
SELENGKAPNYA