Peristiwa
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Suami korban yang juga tersangka menjalani rekonstruksi 95 adegan pembunuhan anak dan istrinya.
SUBANG -- Polda Jabar menggelar rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang 18 Agustus 2021 di lokasi tempat kejadian perkara Rabu (22/11/2023).
Polda Jawa Barat menghadirkan seluruh tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, dalam rekonstruksi itu. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
Mereka adalah Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban. M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
Terkait dua saksi yang dihadirkan pengacara Yosep Hidayah dan menyebut semalaman bersama Arighi saat pembunuhan terjadi, ia mengatakan sudah meminta keterangan mereka. Namun, mereka tidak bertemu Arighi semalaman.
Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka. Baca Selengkapnya';
Validasi Pedagang Kaki Lima di Teras Malioboro 2
Validasi faktual langsung ini imbas ketidakpuasan terhadap validasi data yang dilakukan oleh UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya.
SELENGKAPNYARehabilitasi Jembatan Kota Intan di Kota Tua
Jembatan peninggalan VOC Belanda tersebut direhabilitasi untuk memperkuat struktur bangunan.
SELENGKAPNYAPresiden Jokowi Resmi Lantik Panglima TNI
Sebelumnya, DPR telah menggelar rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 untuk menetapkan Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI terpilih.
SELENGKAPNYATimnas Senior Indonesia Tahan Imbang Filipina 1-1
Saddil Ramdani muncul sebagai penyelamat berkat golnya pada menit ke-70.
SELENGKAPNYA