Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). | ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Ekonomi

Pemerintah Segera Uji Coba Skema Pungutan Batu Bara

Jumlah besaran pungutan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan.

JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, pemerintah mulai Desember mendatang akan mulai melakukan uji coba pungutan atau skema pungut salur dana kompensasi penjualan batu bara. Uji coba itu untuk mematangkan skema pungutan batu bara dari perusahaan tambang.  

"Saat ini perpres sedang tahap finalisasi. Kita lakukan uji coba pada bulan depan," kata Arifin di Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

Arifin mengatakan, jumlah besaran pungutan akan ditentukan pada peraturan menteri keuangan. Saat ini, besaran pungutan masih dalam perhitungan.

photo
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022). - (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.)

Pungutan ini berlaku bagi para perusahaan tambang yang tidak mampu menepati domestic market obligation (DMO) secara tepat waktu dan tepat jadwal. Nantinya, pungutan ini akan masuk ke pemerintah dan menjadi dana cadangan pemerintah untuk bisa mensubsidi silang listrik.

Arifin meminta dukungan dari kementerian/lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. “Jika ini bisa selesai, maka bisa diberlakukan pada 1 Januari 2024," kata Arifin. 

Sebagai persiapan untuk menerapkan kebijakan ini, pemerintah sudah menunjuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI untuk menjadi mitra instansi pemerintah (MIP) dalam pengelola pungutan batu bara. para perusahaan tambang yang tak mampu memenuhi kewajiban DMO wajib menyetorkan sejumlah dana ke MIP.

Arifin mengatakan ketiga bank ini akan memakai sistem digital atau dashboard yang bisa diakses oleh para seluruh perusahaan batu bara. "Calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara yaitu tiga bank, Bank Mandiri Bank BNI kemudian Bank BRI," ujar Arifin.

Dana kompensasi batu bara (DKB) nantinya akan masuk ke pemerintah dan menjadi dana cadangan pemerintah. Adapun pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN. Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.

"Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO," ujar Arifin.

photo
Suasana saat pekerja beraktivitas di tempat penumpukan sementara batu bara, Muarojambi, Jambi, Rabu (1/7/2020). - (Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO)

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ad Interim Erick Thohir mendorong perbaikan tata kelola komoditas mineral dan batu bara. Hal ini Erick sampaikan saat memimpin rapat koordinasi kementerian dan lembaga mengenai sistem informasi mineral dan batu bara antarkementerian dan lembaga (Simbara).

"Bapak Presiden sering mengingatkan kepada kita bahwa momen Indonesia sebagai negara yang terus mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Erick melalui akun Instagramnya, @erickthohir, pada Senin (20/11/2023).

Erick menyampaikan, Indonesia telah melewatkan sejumlah momentum dalam meningkatnya sejumlah komoditas di masa lampau. Salah satu contohnya ialah tidak maksimalnya Indonesia memanfaatkan booming kayu pada 1980-1990 sehingga penerimaan negara dari komoditas itu tidak maksimal. 

"Lalu, hilirisasi industri untuk pembukaan lapangan kerja dan investasi juga belum maksimal saat itu," ucap Erick. 

Hal itu membuat daya saing Indonesia di era perdagangan dunia juga tidak optimal. Erick menyebut rapat ini sangat penting karena Indonesia harus mengambil posisi dalam menghadapi tantangan dan peluang. 

Erick menyampaikan, tujuan rapat koordinasi untuk perbaikan tata kelola komoditas mineral dan batu bara melalui implementasi layanan digital terpadu atau Simbara. Erick berharap Simbara dapat segera diimplementasikan sebagai layanan digital terpadu peningkatan efektivitas pengawasan dan peningkatan layanan publik yang berdampak terhadap optimalisasi penerimaan negara.

"Jadi, ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menanamkan tonggak sejarah untuk kebaikan bangsa kita," kata Erick. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat