Box yang berisi surat pernyataan dukungan (Form B1) pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo jalur perseorangan tertata di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (23/2/2020) malam. | Umarul Faruq/Antara

Podium

Menjaga Keamanan Pilkada Serentak

Sebanyak 15 dari 261 kabupaten/kota berada di tingkat kerawanan tertinggi.

 

 

Sebanyak 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi serentak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Gelaran pesta demokrasi tingkat daerah ini tentunya melibatkan berbagai pihak dan beberapa hal.

Tak ayal, segala faktor dapat mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis. Dengan demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020 menjelang pilkada.

Hasilnya, 15 dari 261 kabupaten/kota berada di level enam atau tingkat kerawanan tertinggi. Sedangkan delapan provinsi menempati level enam dan satu provinsi di posisi level lima dalam indeks kerawanan tersebut.

"Kabupaten Manokwari, Papua Barat, adalah daerah dengan skor dan level tertinggi kerawanan pilkada dengan skor 80,89," ujar anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin dalam peluncuran IKP Pilkada 2020, Jakarta, pekan lalu.

Polri akan membentuk Satuan Petugas (Satgas) Nusantara sebagai langkah antisipasi. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, polisi memiliki empat indikator indeks potensi kerawanan saat Pilkada 2020.

Pertama, kata dia, dalam kaitannya dengan penyelenggara pilkada. Kedua, indikator terkait dengan peserta kontestasi pilkada. Ketiga, jumlah angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keempat lambang gangguan.

"Nah, apa yang menjadi korelasi penting antara indeks kerawanan Bawaslu dengan indeks potensi kerawanan Polri karena secara keseluruhan kami memiliki hubungan kerja sama. Jadi, apa yang dianggap oleh kerawanan Bawaslu itu juga merupakan bagian kerawanan yang menjadi penilaian Polri," kata dia.

Asep melanjutkan, sebagai aparat penegak hukum pihaknya bertanggung jawab untuk menjaga keamanan selama pilkada 2020 dan akan terus bekerja sama dengan penyelenggara pilkada. "Perspektif tentang kerawanan ini menjadi satu kesatuan. Hanya yang membedakan adalah di mana fokusnya," kata Asep.

Dimensi kerawanan

Provinsi dengan skor kerawanan tertinggi, yaitu Sulawesi Utara yang mengantongi skor 86,42. Berdasarkan data IKP, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota dalam kategori sedang, sedangkan tingkat provinsi masuk kategori rawan tinggi.

IKP disusun berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada maupun pemilihan umum (pemilu) sebelumnya. Skor IKP diukur dari beberapa dimensi, di antaranya konteks sosial dan politik yang terdiri atas keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilihan, otoritas penyelenggara negara, relasi kuasa di tingkat lokal.

Selanjutnya, dimensi pemilu yang bebas dan adil, meliputi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu. Ada juga dimensi kontestasi, yaitu hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon.

Selain itu, dimensi partisipasi, antara lain partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik. Dari dimensi yang menjadi indikator IKP 2020 ini lah isu-isu strategis Pilkada 2020 muncul di kabupaten/kota maupun provinsi.

Dimensi konteks sosial politik, permasalahan yang timbul dalam pilkada terkait keberpihakan aparatur sipil negara (ASN), pemberian uang/barang/jasa ke pemilih saat masa kampanye dan masa tenang, koreksi putusan hasil rekap suara, integritas penyelenggara pemilu, dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Isunya adalah daftar pemilih bermasalah, pemungutan dan penghitungan suara ulang tingkat tempat pemungutan suara (TPS), hilangnya hak pilih, kendala distribusi logistik, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) salah input data rekap suara.

Isu strategis yang muncul dari dimensi konteks partisipasi politik, di antaranya partisipasi pemilih di bawah 77,5 persen. Kemudian partisipasi masyarakat rendah untuk pengawasan pemilu, partai politik mengusung calon tanpa tidak memperhatikan aspirasi pengurus daerah, partai tidak melakukan edukasi politik, dan jumlah surat suara tidak sah lebih dari 5 persen.

Terakhir persoalan-persoalan dari dimensi konteks kontestasi yakni pelanggaran jadwal kampanye, politik uang kepada pemilih, penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye, konflik antarpeserta pemilihan, dan konflik antarpendukung.

Anggota RI Fritz Edward Siregar mengatakan, salah satu kerawanan pada Pilkada 2020 terkait persoalan peraturan atau regulasi yang masuk dimensi kontestasi. Potensi kerawanan timbul akibat kurang paham atas peraturan penyelenggaraan pilkada.

Dia mencontohkan, aturan terkait boleh atau tidaknya mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pilkada. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengatur masa tunggu bagi eks koruptor maju mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah.

?Seperti bagaimana keputusan MK terakhir mengenai apakah seorang calon mantan napi koruptor bisa menjadi kepala daerah, apakah harus lima tahun, dan bagaimana cara menghitung lima tahun, ini juga menjadi persoalan yang terkait dengan kontestasi karena masing-masing calon memiliki basis di daerah masing masing,? ujar dia.

Hakim MK memutus Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 
Fritz melanjutkan, persoalan daftar pemilih tetap (DPT) juga dapat menimbulkan kerawanan pilkada. Beberapa daerah yang ada masyarakat adat tidak bisa masuk dalam daftar DPT.
   

Selain itu, permasalahan DPT juga muncul karena masyarakat berkebutuhan khusus atau disabilitas yang berhak memilih tetapi tidak mendapatkan akses menyuarakan pilihannya. Ia mengatakan, hal ini tentunya berdampak pada tingkat partisipasi pemilihan yang rendah.

"Kalau misalnya tingkat partisipasi rendah di sebuah daerah maka kita bisa melihat sebenarnya masalahnya apa, apakah masyarakat adat, atau penduduk yang tidak terdaftar misalnya atau kurangnya pemahaman kehadiran dalam pemilu," kata dia.

Terkait menjaga netralitas ASN dalam pilkada 2020, kata Fritz, pemangku kepentingan harus melakukan pendekatan yang berbeda di masing-masing daerah untuk mengajak ASN tetap netral. Pendekatan bisa ditentukan dengan melihat potensi kerawanan sesuai kondisi dan keadaan politik lokal dan faktor lainnya di setiap daerah.

Deteksi dini

Bawaslu berharap IKP 2020 dapat menjadi deteksi dini untuk mencegah konflik yang timbul selama pilkada. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, IKP menjadi alat pendeteksi dini potensi pelanggaran pilkada agar pemangku kepentingan melakukan pencegahan agar pelanggaran itu tidak terjadi.

"Setiap pihak dapat pula menekan, mengurangi bahkan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dengan wewenangnya masing-masing," ujar Abhan.

 
Selain sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini, IKP bertujuan menjadi alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
   

Abhan berharap semua pihak pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu menangkap setiap fenomena dan gejala pelanggaran dan kerusakan dalam pelaksanaan pilkada 2020. Dengan demikian, setiap pihak dapat mengurangi bahkan mencegah terjadinya pelanggaran pilkada.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya akan menggunakan data IKP 2020 yang untuk mencegah terjadinya kerawanan tersebut dalam pilkada 2020. Sehingga, pelanggaran atau konflik yang terjadi pada pilkada sebelumnya pun tidak terulang.

?Jadi, tentu data dan informasi yang disampaikan tersebut kita harus bisa mengambil manfaatnya dalam rangka untuk bisa mencegah mengantisipasi agar apa yang menjadi kerawanan tersebut tidak lagi terulang,? ujar Evi.

Kendati demikian, KPU tidak hanya fokus pada daerah yang disebut memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pencegahan kerawanan pilkada 2020 akan diupayakan di seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan bupati/wali kota dan gubernur di tahun ini.

"Perhatian kita tidak pada hanya daerah-daerah tertentu yang disebutkan tersebut. Tetapi, ya tentu untuk keseluruhan di 270 daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada ini," kata Evi.

Pemutakhiran Data Pemilih Jadi Permasalahan Berulang

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti proses pemutakhiran data pemilih yang menjadi persoalan berulang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Perludem menilai, data pemilih menjadi instrumen yang cukup menjadi penyumbang potensi kerawanan pilkada 2020.

"Masih ada permasalahan yang masih saja berulang dari pilkada ke pilkada. Sebut saja persoalan pemutakhiran data pemilih yang masih belum sepenuhnya valid dan akurat," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat dihubungi Republika, Sabtu (29/2).

Selain pemutakhiran data pemilih, tahapan yang berpotensi menimbulkan kerawanan pilkada adalah kampanye dan pencalonan. Titi mengatakan, hal tersebut bisa sangat menentukan dinamika dan potensi kerawanan pilkada suatu daerah.

Khususnya terkait konfigurasi pasangan calon (paslon), jumlah paslon, peta dukungan politik, dan pendekatan kampanye yang mereka lakukan akan sangat berpengaruh pada dinamika politik daerah. Termasuk juga pada potensi konflik yang bisa muncul.

Titi memaparkan, pencalonan dengan aroma transaksi mahar politik serta politik kekerabatan masih dominan di banyak daerah. Menurut dia, makin maraknya calon tunggal akibat dominasi elite dalam proses pencalonan serta partai yang gagal menjaring kader-kader terbaik untuk maju pilkada.

?Jual beli suara atau politik uang dipilih sebagai jalan pintas untuk menang. Kecurangan atau manipulasi proses penghitungan,? kata dia.

Selain itu, berbagai pihak juga perlu memperhatikan potensi penyebaran hoaks atau fitnah di pilkada. Lalu, Titi juga meminta penyelenggara pemilihan memastikan pihaknya independen dalam penyelenggaraan pilkada 2020.

"Penyelenggara pemilihan yang tidak independen atau berpihak masih jadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan agar ada perbaikan kualitas dan integritas pilkada, khususnya pada 2020 mendatang," ujar dia.

Ia juga meminta pemangku kepentingan mengantisipasi pembelahan masyarakat dengan menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). SARA dan hegemoni identitas menjadi hal yang harus diwaspadai, terutama bagi daerah-daerah dengan tingat homogenitas rendah.

Apalagi, menurut dia, kalau jumlah calon kepala daerah hanya dua pasang. Godaan untuk menggunakan sentimen SARA akan lebih besar dibandingkan pilkada dengan beragam pilihan calon.

Belum lagi, lanjut Titi, potensi terjadinya penyebaran hoaks sangat mungkin tetap terjadi karena didorong oportunisme politik para oknum calon paslon. Potensi gesekan juga bisa terjadi apabila calon yang direkomendasikan DPP partai tidak sejalan dengan aspirasi pengurus daerah.

?Bahkan, di beberapa pilkada sebelumnya ini bahkan mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan akibat dari protes kader daerah terhadap keputusan yang dibuat pengurus partai di tingkat pusat,? ujar Titi.

Dengan demikian, kata dia, IKP yang dirilis Bawaslu dapat menjadi temuan awal untuk digunakan dalam mengantisipasi potensi terjadinya masalah dalam penyelenggaraan pilkada 2020. Sebab, tahapannya masih terus berjalan dan masih banyak hal yang bisa terjadi sebagai respon dinamika perkembangan implementasi tahapan pilkada 2020.

Titi mengatakan, IKP ini merujuk pada kejadian pilkada sebelumnya yang harus didalami dengan diikuti skenario antisipasi oleh para pihak secara terkonsolidasi. Bisa saja suatu daerah dengan tinggi potensi kerawanannya, tapi karena mampu mendesain strategi pencegahan yang baik, kerawanan yang tinggi itu mampu diredam.

?Begitu juga sebaliknya, suatu daerah IKP-nya rendah, tapi justru dalam pelaksanaannya bisa sangat rawan kalau para pihak tidak lakukan antisipasi yang memadai. Sekali lagi, IKP ini adalah proyeksi, yang bisa terjadi atau tidak, bergantung pada respon dan antisipasi para pemangku kepentingan,? kata Titi.

Khususnya, kata dia, jajaran pengawas harus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif. Kepolisian bisa menggunakan IKP 2020 ini sebagai antisipasi dan menyusun rencana pengamanan pilkada 2020.

Titi menuturkan, IKP seharusnya mengukur kerawanan pilkada di daerah yang pada 2015 lalu juga melaksanakan pilkada. Sebanyak 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi yang menyelenggarakan pilkada 2020.

Dari 270 daerah itu, 269 daerah melakukan pilkada 2015 ditambah Kota Makassar yang ikut pilkada karena saat pilkada 2018 lalu calon tunggalnya kalah dari kolom kosong. Menurut Titi, provinsi cenderung lebih rawan daripada kabupaten/kota karena spektrum kompetisi yang lebih luas, dinamika kompetisi yang lebih ketat, dan kompetitif.

Koodinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola meminta Bawaslu RI melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada 2020. Menurut dia, keterlibatan masyarakat sejak tahapan pilkada dimulai dapat mengatasi atau mencegah kerawanan pemilihan.

"Maka dari itu, keterlibatan masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif sangat di butuhkan. Bawaslu dan KPU jangan menutup diri dengan masyarakat ataupun lembaga pemantau pemilu," kata Alwan.

 

IKP Tertinggi

Provinsi:

Sulawesi Utara (86,42)

Sulawesi Tengah (81,05)

Sumatra Barat (80,86)

Jambi (73,69)

Bengkulu (72,08)

Kalimantan Tengah (70,08)

Kabupaten/Kota:

Kab. Manokwari (80,89)

Kab. Mamuju (78,01)

Kota Makassar (74,94)

Kab. Lombok Tengah (73,25)

Kab. Kotawaringin Timur (72,48)

Kab. Sula (71,45).

Sumber: Bawaslu

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat