Pendiri Lokataru Haris Azhar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Luhut

Haris juga dituntut denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

JAKARTA – Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung,...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Luhut Masih Pegang Mayoritas Saham Terungkap di Sidang Haris-Fatia

Haris dan Fatia terjerat perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

SELENGKAPNYA

Haris dan Fatia Didakwa Mengelabui Masyakarat dengan Cemarkan Luhut

Dakwaan terhadap Fatia dan Haris dinilai merupakan bentuk kriminalisasi.

SELENGKAPNYA

Kriminalisasi Haris-Fatia Dinilai Hambat Gerakan Antikorupsi

Komnas Perempuan mendorong kriminalisasi Fatia diselesaikan lewat restorative justice.

SELENGKAPNYA