Konsultasi Syariah
Zakat untuk Alat Kesehatan Preventif, Boleh?
Apakah diperbolehkan menyalurkan zakat untuk alat-alat kesehatan?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Saya saat ini diberi amanah mengelola salah satu lembaga zakat. Apakah diperbolehkan menyalurkan zakat untuk alat-alat kesehatan? Bagaimana tuntunannya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Fauzan, Jambi Wa’alaikumussalam wr. wb. Kesimpulannya, boleh menyalurkan zakat untuk menyediakan alat-alat kesehatan sebagai tindakan preventif...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Madrasah al-Nizhamiyyah dan Peran Pendidikan di Balik Pembebasan Palestina
Para pelajar Madrasah al-Nizhamiyyah selalu ditunjuk untuk mengisi pos-pos strategis jabatan publik.
SELENGKAPNYASurabaya 1945 dan Gaza 2023, Apa Kesamaannya?
Kemerdekaan Palestina mesti jadi hasil akhir eskalasi di Palestina belakangan.
SELENGKAPNYAProgram CSR dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Praktik CSR yang baik menciptakan manfaat bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
SELENGKAPNYA