Dunia Islam
Di Balik Munculnya 'Fikih Hadis'
Fikih hadis secara garis besar berarti metodologi untuk memahami sebuah hadis.
Istilah ilmu fikih dan ilmu hadis mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat Muslim. Namun, sejak kapankah kiranya istilah fikih hadis ini dikenal? Dalam buku Fiqh al-Hadits karya Yusni Amru Ghozaly, istilah fikih hadis mulai dimasukkan ke dalam pembahasan kitab ilmu hadis pada abad keempat Hijriyah. Tepatnya pada kitab Ma'rifah Ulum al-Hadits, karya yang ditulis oleh Imam al-Hakim al-Naisaburi pada 405 Hijriyah.
Kitab tersebut merupakan susunan kitab ilmu hadis kedua setelah kitab sebelumnya, yakni Al-Muhaddits al-Fashil baina al-Rawi wa al-Wa'i karya al-Ramahurmuzi pada tahun 306 Hijriyah. Imam al-Hakim dalam karyanya tersebut menjabarkan bahwa fikih hadis merupakan hasil dari ilmu hadis dan merupakan salah satu tonggak syariah Islam. Hal itu mengukuhkan bahwa ilmu fikih hadis merupakan bagian dari ilmu hadis itu sendiri.
Adapun tokoh yang pertama kali mengucapkan kata fikih hadis secara eksplisit adalah Sufyan bin Uyainah. Ia merupakan murid Abu Hanifah. Sufyan diketahui pernah berkata, "Ya ashabal-hadis, ta'allamu fiqhul hadis wa la tuqhirukum ashabur-ra'yi, ma qala Abu Hanifah syai-an illa nahnu nariy fihi hadisan aw hadisaini."
Artinya: "Wahai ahli hadis, belajarlah fikih hadis dan janganlah kalian dikalahkan oleh karya para ahli rakyu. Abu Hanifah tidak pernah mengatakan apa pun (tentang pendapat fikih) kecuali kami meriwayatkan dalam perkataannya itu satu atau dua hadis."
Berbicara mengenai hadis hampir selalu identik dengan sosok Imam Syafii. Ulama yang memiliki nama lengkap Muhammad bin Idris as-Syafi'i ini sangat berjasa dalam menginspirasi umat untuk kreatif memahami nas hadis.
Berkat jasanya, lahirlah ilmu yang dikenal luas, yakni ushul al-fikih. Secara eksplisit, Imam Syafii juga menekankan pentingnya suatu disiplin ilmu, yakni fikih hadis. Pendapat ini merujuk pada pernyataan al-Rab'' bin Sulaiman yang mengatakan bahwa jika bukan karena jasa Imam Syafii, maka tak akan ada orang yang tahu mengenai fikih hadis.
Seiring berjalannya waktu, ilmu fikih hadis sejalan dengan nalar dan cara para ahli hadis dalam mengkaji ilmu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW tersebut. Ahmad bin Hanbal bahkan dikenal sebagai pengagum gagasan Imam Syafii mengenai fikih hadis.
Ahmad bin Hanbal atau Imam Hambali percaya bahwa seseorang ahli hadis tidak cukup untuk mempelajari hadis tanpa menambahkan konsentrasinya pada fikih. Imam Syafii juga berhasil melahirkan karya fenomenal yang menjadi induk metodologi ilmu hadis, fikih, dan fikih hadis, yakni kitab Al-Risalah dan kitab Al-Umm.
Melihat besarnya sumbangsih Imam Syafii terhadap dunia hadis dan fikih, tak mengherankan jika sosok yang satu ini layak disebut sebagai rujukan terakurat dalam memahami konteks keagamaan. Adapun terkait istilah fikih hadis, hal ini memiliki hubungan kausal dengan metode tabwib al-fiqh dalam kodifikasi hadis. Maksudnya, pembagian hadis ke dalam bab-bab fikih muncul akibat praktik fikih hadis.
Sedangkan, selanjutnya fikih hadis sendiri sebagai metodologi memahami hadis menjadi kukuh dan berkembang pesat ketika hadis-hadis dikodifikasikan dengan metode tabwib al-fiqh.
Hubungan kedua jenis ilmu ini penting dijelaskan karena terkait dengan proses reduksi makna fikih dalam fikih hadis. Hal inilah yang dikenal hingga sekarang menjadi fondasi ilmu fikih hadis. Kalangan akademisi dan umat Islam umumnya mungkin cukup mengenal istilah fikih hadis ini, tetapi belum tentu mengenal siapa saja para tokoh fikih hadis di masa-masa Islam klasik.
Berikut beberapa nama ulama yang secara khusus menggeluti menguasai bidang fikih hadis sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hakim al-Naisaburi yang dikutip dari kitabnya, Ma'rifah Ulum al-Hadis. Di antara mereka, ialah Ibnu Syihab al-Zuhri, Yahya bin Ma'in al-Anshari, Abdurrahman bin Amr al-Auza'i, Ali bin Abdullah bin Ja'far al-Madini, dan Ibrahim bin Ishaq al-Baghdadi.
Nama-nama ulama yang disebutkan tersebut merupakan ulama dalam kategori ahli hadis yang juga fakih (ahli fikih). Tokoh-tokoh tersebutlah yang menginspirasi perkembangan ilmu fikih hadis di masa awal atau masa klasik.
Sedangkan, menurut Muhammad Khalaf Salamah, tokoh-tokoh fikih hadis setelah zaman tabi'in (pengikut Rasulullah SAW setelah sahabat) hingga generasi selanjutnya adalah Malik bin Anas, Sufyan al-Tsauri, Ahmad bin Hanbal, Imam al-Bukhari, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, hingga as-Syaukani.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kedudukan Hadis sebagai Penjelas Alquran
Hadis adalah sumber hukum Islam kedua setelah Alquran.
SELENGKAPNYARahasia Membuat Poster Gemes AI Ala Kita
Salah satu ide paling populer adalah membuat poster film kartun bergaya Disney yang menggemaskan adalah tentang binatang peliharaan
SELENGKAPNYASejarah Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Rumah Sakit Indonesia di Gaza adalah sebuah bukti silaturahim rakyat RI dan rakyat Palestina.
SELENGKAPNYA