 
                    
             
            
        Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023).  | Republika/Thoudy Badai
    
 
                    
             
            
        Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023).  | Republika/Thoudy Badai
    
 
                    
             
            
        Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023).  | Republika/Thoudy Badai
    
 
                    
             
            
        Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023).  | Republika/Thoudy Badai
    
 
                    
             
            
        Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023).  | Republika/Thoudy Badai
    
 
                    
             
            
        Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.  | Republika/Thoudy Badai
    
 
                    
             
            
        Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil. | Republika/Thoudy Badai
    
Peristiwa
Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta
Razia ini kerjasama tim gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas LH DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta.
JAKARTA -- Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil. Baca Selengkapnya';
 
              
 
                   
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
 
                       
 
                       Login Gmail
Login Gmail
                   Login Facebook
 Login Facebook