Peristiwa
Korupsi BTS: JPU Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Hukuman Penjara
JPU juga menuntut hukuman tambahan terhadap Johnny Plate berupa denda, dan mengganti kerugian negara.
JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate 15 tahun penjara. Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan politikus Partai Nasdem itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” begitu kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Johnny Plate di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Jaksa dalam tuntutannya tersebut meminta hakim memidanakan Johnny Plate sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” begitu kata jaksa dalam tuntutannya. Tak cuma meminta hakim menghukum Johnny Plate dengan pidana penjara, jaksa juga meminta agar majelis pengadilan memberikan hukuman tambahan terhadap Johnny Plate berupa denda, dan mengganti kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya.
“Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun enam bulan,” begitu kata jaksa.
Selain Johnny Plate, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI tersebut, tim JPU Kejaksaan Agung (Kejakgung) juga melayangkan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya.
Jaksa menuntut terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) dengan pidana menjara selama 18 tahun. Anang Latif adalah bawahan Johnny Plate selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI di Kemenkominfo. Tuntutan jaksa terhadap Anang Latif, juga disertai dengan desakan agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dengan Rp 1 miliar, dan mengganti kerugian negara senilai Rp 5 miliar. Baca Selengkapnya';
Sampah Domestik di Kali Code Yogyakarta
Penumpukan sampah di Kali Code ini mulai sejak ditutupnya TPST Piyungan beberapa waktu lalu.
SELENGKAPNYAPasangan Prabowo Gibran Resmi Didaftarkan sebagai Capres dan Cawapres 2024
Ketua Umum Partai Golkar sebagai pemimpin koalisi menyampaikan pidato singkat di hadapan pimpinan KPU RI.
SELENGKAPNYAHamas Bebaskan Tawanan Lansia, Pejabat Israel Kebakaran Jenggot
Sosok Yocheved Lifshitz sempat viral saat pelepasan dirinya bersama pejuang Hamas menunjukkan gestur menyejukkan.
SELENGKAPNYAManchester United Menang 1-0 Atas Kopenhagen
Maguire dan Onana menjadi pahlawan pada matchday 3 Liga Champions ini.
SELENGKAPNYA