Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian berjaga saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tim Inafis Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Peristiwa

Polisi Temukan Bukti Lain Saat Olah TKP Kasus Pembunuhan di Subang

Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan sesuai dengan keterangan tersangka.

SUBANG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menemukan barang bukti sarung untuk menyimpan golok yang diduga digunakan untuk membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di rumah korban di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang.

Golok sendiri hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam tahap pencarian.

"(Golok) masih pencarian, baru sarung (ditemukan)," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan di rumah korban pembunuhan di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (24/10/2023).

Ia menuturkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan sesuai dengan keterangan yang disampaikan Danu. Termasuk hasil dari laboratorium forensik.

"Sesuai dengan olah TKP pertama," kata dia.

Dalam keterangan sebelumnya, ia mengatakan Danu diajak Yosep ke rumah korban dan diminta mengambil golok untuk diserahkan ke Yosep. Namun, setelah itu Danu tidak mengetahui yang dilakukan oleh Yosep hanya mendengar suara teriakan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021.

Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi. ';

300-an Santri dan Pelajar Bersihkan Sungai dari Sampah

Kegiatan membersihkan sungai ini merupakan rangkaian peringatan Hari Santri 2023.

SELENGKAPNYA

Konser Karawitan 2023

Konser Karawitan dengan tajuk Gaung Gongso Membahana ini menampilkan 11 grup karawitan.

SELENGKAPNYA

Tol Cijago Seksi 3B Tak Kunjung Beroperasi

Seharusnya ruas jalan tol ini ditargetkan beroperasi pada September 2023.

SELENGKAPNYA

Lagi, Kebakaran TPS Limo

Upaya pemadaman api terhambat pasokan air yang kurang karena kemarau panjang.

SELENGKAPNYA