Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). | Republika/Prayogi
Suasana sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). | Republika/Prayogi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. | Republika/Prayogi
Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Diajukan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM. | Republika/Prayogi
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materiil batasan umur capres cawapresn dan sekaligus larangan jadi Capres tiga kali. | Republika/Prayogi
Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. | Republika/Prayogi

Peristiwa

MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Mahkamah Konstitusi juga menolak uji materiil yang sekaligus melarangan jadi Capres tiga kali.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norman pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).

MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Usman.

Dalam uji materiil ini, pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d soal syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun sekaligus larangan jadi Capres tiga kali.

 

Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Prabowo pun sudah pernah jadi Capres dua kali tapi gagal. Pilpres 2024 jadi ajang ketiga nyapres bagi Prabowo.

 

 

  ';