Kabar Utama
LBMNU Putuskan Haram Konsumsi Karmin
Serangga yang menjadi asal pigmen tersebut dibudidayakan di negara-negara Eropa
Oleh ANDRIAN SAPUTRA
Bahan aditif pangan yang berasal dari serangga, carmine atau karmin dihukumi haram oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU). Lembaga ini memutuskan, pewarna dengan bahan karmin hukumnya najis dan haram dikonsumsi. Karena itu, pewarna dengan bahan karmin tidak boleh digunakan sebagai pewarna makanan dan minuman, perlengkapan make up, dan...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mendatangkan Hujan Lewat Teknologi Modifikasi, Bolehkah?
Modifikasi cuaca tidak dilarang dalam syariat
SELENGKAPNYAMenakar Hukum Transpalantasi Jantung Babi ke Manusia
Hukum transplantasi organ babi ke manusia pada dasarnya adalah haram.
SELENGKAPNYAHikayat Syair Maulid Barzanji
Kitab Barzanji ditulis dengan tujuan untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW.
SELENGKAPNYA