Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK di Jakarta, Selasa (20/9/2023). | Republika/Thoudy Badai
Karen dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan nya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). | Republika/Thoudy Badai
KPK resmi menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina Karen Agustiawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021. | Republika/Thoudy Badai
Kasus ini bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012. | Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). | Republika/Thoudy Badai
Siarang streaming yang menampilkan Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers pengumuman dan penahanan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan. | Republika/Thoudy Badai
Karen diduga secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Karen Agustiawan Kenakan Rompi Tahanan KPK

Karen diduga secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks  Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. 

“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen bakal mendekam di Rumah KPK hingga 8 Oktober 2023. Namun, tim penyidik bisa memperpanjang masa penahanan Karen sesuai kebutuhan penyidikan.

Firli mengatakan, kasus ini bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012. Sebab, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia kurum waktu 2009-2040.

"Sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia," ungkap Firli.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Diantaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen diduga secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. ';