Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Satpol PP Kota Cimahi memanggil warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan saat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan membaca Perda Kota Cimahi saat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menunjukkan barang bukti video Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan saat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Peristiwa

Sidang Tindak Pidana Ringan di Pendopo Kota Cimahi

35 warga menjalani sidang pengadilan tipiring karena membuang sampah sembarangan.

CIMAHI -- Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023).

Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. ';

Bank Muamalat Lihat Potensi Payroll ASN

Bank Muamalat lantaran pionir bank syariah itu telah memberikan layanan di 312 gerai yang tersebar di 34 Provinsi.

SELENGKAPNYA

Rapat Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI

Rapat membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023.

SELENGKAPNYA

Real Madrid Kembali ke Puncak Klasemen

Hasil ini juga membuat El Real menggeser sang rival abadi Barcelona di puncak klasemen.

SELENGKAPNYA

Kuliah Kebangsaan Ganjar Pranowo di Kampus FISIP UI

Ganjar: Saya petugas partai, tapi Presiden RI bukan.

SELENGKAPNYA