Polisi memberikan arahan kepada pengendara saat uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta. | Republika/Putra M. Akbar
Uji coba dilakukan sebelum pemberlakuan sanksi tilang pada 1 September 2023. | Republika/Putra M. Akbar
Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. | Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI J | Republika/Putra M. Akbar
Terkait
Peristiwa
Uji Coba Tilang Emisi di Jakarta
Uji coba dilakukan sebelum pemberlakuan sanksi tilang pada 1 September 2023.
JAKARTA -- Polisi memberikan arahan kepada pengendara saat uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta.
Uji coba dilakukan sebelum pemberlakuan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. Baca Selengkapnya';
Pesta Rakyat Peringatan HUT Kemerdekaan RI
Upacara menggunakan busana dan bahasa Jawa diakhiri dengan karnaval kebudayaan dari setiap dusun.