Peristiwa
DPRD DKI Gelar Uji Emisi bagi PNS Hingga Masyarakat Umum
Setiap kendaraan yang masuk dan parkir di kawasan DPRD DKI Jakarta harus lulus uji emisi.
JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta mengadakan uji emisi kendaraan bermotor bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga masyarakat umum, sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Uji emisi digelar pada Selasa (22/8/2023) hingga Kamis (24/8/2023).
Uji emisi dilakukan bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Diharapkan para PNS, baik ASN maupun pegawai non-ASN di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta serta masyarakat umum bisa memanfaatkan momen pengujian gas buang kendaraan tersebut.
Setelah uji emisi dilakukan, setiap kendaraan yang masuk dan parkir di kawasan DPRD DKI Jakarta harus lulus uji emisi. Nantinya hasil uji emisi itu bakal terpantau dari aplikasi yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Kegiatan uji emisi itu merupakan kerjasama dengan DLH DKI Jakarta. Pengujiannya digelar selama lima jam mulai dari pukul 10.00 hingga 15.00 di tiap harinya.
Baca Selengkapnya';
Boneka Raksasa Pink ini Bersanding dengan Megahnya Candi Prambanan
Boneka raksasa KAWS karya seniman Brian Donelly berada di kawasan Prbanan hingga 31 Agustus.
SELENGKAPNYAPotret Hasil Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta
Proyek revitalisasi ini merupakan tahap kedua yang dimulai Pojok Beteng Utara Timur menuju Plengkung Madyasura.
SELENGKAPNYAKopi Darat Nasional, PSI Cabut Dukungan ke Ganjar
DPW meminta DPP PSI untuk kembali menyerap aspirasi dan keinginan rakyat terkait bakal calon presiden Pemilu 2024.
SELENGKAPNYA