Wawasan
MUI: Khamar Itu Diharamkan karena Zatnya Bukan karena Sekadar Memabukkan
Kalau sebuah produk berasal dari perasan anggur itu dikatakan Nabidz tidak ada dasarnya itu.
Oleh ACHMAD SYALABY ICHSAN
Produk anggur beralkohol yang sempat mendapat sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Nabidz, sudah berhenti berproduksi sejak label halalnya ditarik BPJPH. Meski demikian, perdebatan pendapat masih terjadi terkait seputar masalah sandaran dalil keagamaan yang disebutkan oleh Beni Yulianto, pemilik Nabidz, yang menyatakan dalam wawancara sebelumnya...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Pemilik Nabidz Blak-Blakan, Minuman Beralkohol Bukan Jaminan Khamar
Saya enggak tahu reguler atau self declare. Saya hanya bilang ini prosesnya fermentasi.
SELENGKAPNYABeni Yulianto Bilang Nabidz Bukan Khamar, Beda dengan Fatwa MUI
Fatwa MUI menyebutkan minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minumal alkohol/etanol minimal 0,5 persen.
SELENGKAPNYAHeboh Nabidz, Skema Self-declare Halal Dikritik
Pada awalnya, Nabidz mengandung alkohol 13 persen. Setelah itu dimasukkan bakteri yang dapat membersihkan.
SELENGKAPNYA