Tersangka dihadirkan saat rilis kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). | Prayogi/Republika
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar bersamaKaropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers, | Prayogi/Republika
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). | Prayogi/Republika
Barang bukti ditunjukan saat rilis kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). | Prayogi/Republika
Ditipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) dengan dukungan dari KBRI Tokyo berhasil mengungkap kejahatan hacking dalam pembelian barang. | Prayogi/Republika

Peristiwa

Bareskrim Polri Bekuk Hacker Kartu Kredit

Mereka meretas membelian barang-barang elektronik secara online di Jepang.

JAKARTA -- Tersangka dihadirkan saat rilis kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Ditipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) dengan dukungan dari KBRI Tokyo berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara online di Jepang.

Tersangka berjumlah 2 orang, 1 orang inisial DK telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 orang inisial SB yang menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang. ';