Gaya Hidup
Hewan Apa Saja yang tidak Boleh Dipelihara dalam Islam?
Pandangan bahwa babi itu tidak suci adalah masalah konsensus di antara para ulama.
Memelihara hewan merupakan salah satu bentuk kasih sayang terhadap ciptaan Allah SWT. Namun, tidak semua hewan bisa dipelihara di rumah. Ada beberapa hewan yang tidak boleh dipelihara. Hewan apa sajakah itu?
Dilansir dari laman Islam Qa, Jumat (28/7/2023), Mufti Muhammad ibn Adam Darul Iftaa menyebutkan memelihara hewan najis, seperti babi dan hewan berbahaya, seperti predator, kadal, ular, dan lainnya sebagai hewan peliharaan tidak diperbolehkan.
Rasulullah SAW juga memerintahkan pembunuhan burung gagak, kalajengking, tikus, anjing, kadal, dan hewan berbahaya lainnya. Para ahli fikih (fuqaha) menyebutkan bahwa diperbolehkan membunuh hewan yang membahayakan diri sendiri atau harta benda (seperti hama).
1. Anjing
Dilansir dari laman Khaleej Times, Mufti Agung Dubai, Dr Ahmed Al Haddad, mengatakan memelihara anjing di rumah tidak dianjurkan menurut Islam, seperti yang ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Sekiranya anjing bukanlah suatu bangsa di antara bangsa-bangsa, maka aku perintahkan agar mereka dibunuh. Ada seseorang yang menghuni sebuah rumah di mana mereka memelihara seekor anjing, tetapi amalnya dikurangi satu qirat setiap hari, kecuali seekor anjing pemburu, atau seekor anjing pemburu, anjing peternakan, atau anjing domba."
Karena itu, umat Islam disarankan untuk bangga dengan agama dan budaya mereka dan menahan diri untuk tidak meniru orang lain secara membabi buta. "Jika seekor anjing diperlukan untuk menjaga, menggembala, atau berburu, ia harus disimpan di tempat yang tepat dan sesuai kebutuhan," ujar Dr Haddad.
Senada, Kepala Mufti di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, Dr Ali Mashael mengatakan, memelihara atau memelihara anjing di dalam rumah tidak diperbolehkan dalam Islam dalam keadaan apa pun, bahkan mencegah Malaikat Pengasih memasuki rumah dan memotong sejumlah besar pahala ibadah seorang Muslim setiap hari.
Namun, anjing boleh dipelihara dan dimanfaatkan di luar rumah untuk alasan yang diperbolehkan, seperti bertani, berburu, atau menggembala seperti yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW.
2. Babi
Dilansir dari laman Islam Web, tidak boleh memelihara babi karena itu adalah hewan yang najis. Pandangan bahwa babi itu sendiri tidak suci adalah masalah konsensus di antara para ulama.
Fakta bahwa babi itu kecil atau hewan peliharaan bukanlah alasan yang masuk akal untuk memeliharanya, jadi Anda harus menyingkirkannya dengan membunuhnya.
3. Ular
Dilansir dari laman Islam Qa, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Sahabat Abd Allah ibn Abbas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ular tidak boleh dipelihara, tapi harus dimusnahkan. Namun, jika ular itu tidak berbahaya dan racun serta bisanya telah dihilangkan dan diekstraksi, seperti yang juga telah Anda sebutkan, diperbolehkan (dan Allah Maha Mengetahui) untuk memeliharanya, meskipun dibenci, lebih baik untuk menghindarinya.
4. Burung gagak
Dilansir dari laman Islam Web, banyak ulama yang berpandangan bahwa burung gagak yang dianjurkan untuk dibunuh adalah burung gagak perut putih yang memakan bangkai hewan dan tidak semua jenis burung gagak, seperti yang memakan tumbuh-tumbuhan dan sejenisnya. Bertentangan dengan Mazhab Maliki, yang berpandangan bahwa semua jenis burung gagak adalah fawaasiq.
Adapun memelihara hewan tersebut sebagai hewan peliharaan pada prinsipnya memelihara hewan dan memeliharanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya untuk dipelihara, seperti anjing yang dipelihara tanpa keperluan yang sah.
5. Hamster
Dilansir dari laman Islam Web, hamster disebutkan dalam Ensiklopedia Arab dan Ensiklopedia Bebas dan dikenal dalam bahasa Arab dengan qidaad. Di ensiklopedia ini, mereka memasang gambarnya, yang menunjukkan bahwa dia sangat mirip dengan tikus. Ini memperkuat keyakinan bahwa itu adalah salah satu genre tikus, apalagi kita tahu beberapa penulis menyebutkan bahwa ada penelitian yang menunjukkan ada 86 genre tikus, yang mencakup 720 spesies atau jenis.
Karena hamster termasuk jenis tikus, maka tidak boleh dibeli atau dipelihara sebagai hewan peliharaan, karena sunnah menetapkan bahwa tikus dibunuh baik di dalam maupun di luar batas al-Haram (Makkah).
Hamster disebutkan dalam Ensiklopedia Arab dan Ensiklopedia Bebas, dan dikenal dalam bahasa Arab dengan qidaad.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.