Islamia
Pancasila dan Agama: Saling Menopang atau Tumpang Tindih?
Setiap penguasa tampaknya selalu berusaha untuk memberikan pemaknaan tunggal terhadap pancasila dan terkesan memaksakannya.
Oleh Kholid Muslih
Kepala Magister Program Studi Akidah dan Filsafat Islam Universitas Darussalam Gontor
Setelah perdebatan panjang yang menyertai sejarah pembentukannya, Pancasila dengan redaksi yang ada saat ini, pada akhirnya menjadi kesepakatan bersama bagi dasar-dasar nilai hidup berbangsa dan bertanah air, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Begitu sebagian isi dari pembukaan UUD 1945 berbunyi.
Jika redaksi Pancasila seperti tersebut di atas pada akhirnya menjadi kesepakatan bersama, tidak demikian dengan pemaknaannya. Setiap penguasa tampaknya selalu berusaha untuk memberikan pemaknaan tunggal dan terkesan memaksakannya. Akibatnya, semua bentuk pemaknaan di luar pemaknaan resmi penguasa, termasuk pemaknaan dalam perspektif Islam, meski sejalan dengan substansi terdalam dari Pancasila, dianggap sebagai pembangkangan. Padahal, latar belakang pembentukan Pancasila tersebut sangatlah sarat dengan nuansa dan nilai-nilai agama. Hal ini dapat dilihat dan dibuktikan dari beberapa fenomena yang ada:
Pertama, redaksi yang dipakai dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menunjukkan pengakuan yang dalam dan mengakar akan peran Tuhan dalam kemerdekaan Indonesia: “Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Di sini, secara tidak langsung, secara konstitusional Indonesia bukan negara sekuler yang terlepas dari agama.
Kedua, perdebatan panjang yang menyertai proses perumusan Pancasila, sebelum diubah, akhirnya mengantarkan kepada kesepakatan redaksi yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta, yang jelas-jelas sangat sarat dengan nuansa agama, terutama dalam perspektif agama Islam, yaitu: “Ketuhanan yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Maka itu, mempertentangkan Pancasila dan agama bisa dikatakan sebagai upaya yang tidak cermat dalam melihat dan ahistoris.
Ketiga, Pasal 29, ayat 1 dan 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti pemeluk agama mestinya mendapat tempat yang semestinya; dan dilindungi hak-haknya, sesuai dengan amanah konstitusi, bukan malah dicurigai dan dikesankan secara berhadap-hadapan. Keempat: Meski sila pertama dari Pancasila versi Piagam Jakarta di atas, telah mengalami perubahan menjadi: “Ketuhanan yang Maha Esa”, tapi dalam perspektif agama-agama yang diakui di Indonesia, jelas-jelas mengandung makna agamis, hal ini memberikan arti bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdiri tegak di atas nilai-nilai dan ajaran-ajaran agama, serta berdiri kokoh di atas norma-norma kebaikan, kebajikan, dan moralitas yang diajarkan oleh agama-agama.
Jika diteliti dengan saksama, terminologi yang terkandung dalam redaksi Pancasila yang meliputi: ketuhanan Maha Esa, kemanusiaan, keadilan, adab, persatuan, kerakyatan, hikmah, kebijaksanaan, permusyawaratan, perwakilan, serta keadilan sosial, mayoritasnya berakar dari bahasa Arab. Hal ini juga terjadi karena nuansa yang melingkupi pembentukan Pancasila, sebagaimana disebut di atas merupakan nuansa kebangsaan yang agamis. Karena itu, penggalian makna terdalam dari terminologi-terminologi di atas tidaklah akan compatible (cocok dan sesuai), kecuali dalam bingkai pemaknaan yang saripatinya digali dari nilai dan ajaran agama, dengan tetap memperhatikan latar belakang keindonesiaan sebagai unsur tempat dan waktu, di mana terminologi-terminologi tersebut muncul.
Ketuhanan yang Maha Esa, misalnya, dalam perspektif Islam, disebut dengan tauhid; merupakan terminologi sentral serta inti dari ajaran para Nabi dan Rasul, sumber keyakinan, sumber inspirasi, dan sumber ilmu pengetahuan serta landasan bagi gerak, aktivitas dan dinamika umat Islam. Sebagai sumber dan dasar, sila ini berfungsi dalam memberikan warna terhadap sila-sila serta terminologi lainnya. Dalam arti, pemaknaan tentang kemanusian, keadilan, adab, persatuan, kerakyatan, hikmah, kebijaksanaan, permusyawaratan, perwakilan, dan keadilan sosial, tidak boleh terlepas dari makna tauhid yang merupakan inti dari ajaran agama Islam.
Kemanusiaan, misalnya, sebagaimana disebutkan dalam sila kedua Pancasila, dengan pendekatan ini akan lebih sempurna dan mendalam bila dipahami dalam kerangka agama. Kemanusiaan di dalam perspektif tauhid dimulai dengan upaya mendesain ulang cara pandang terhadap hakikat manusia, yang merupakan makhluk yang dicipta dengan sempurna: “Sesungguhnya Kami telah mencipta manusia dalam kondisi sebaik-baik penciptaan." (QS at-Tin [95]: 4).
Lalu kemanusiaan dilanjutkan dengan proses pemuliaan: “Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di dataran dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (QSal-Isra’ [17]: 70). Dalam perspektif tauhid, manusia dimuliakan saat hidup dengan memberikan dan menjaga semua haknya, tidak dikurangi sedikit pun dan dimuliakan saat mati melewati proses pemakaman yang terhormat.
Karena pemuliaan inilah maka melewati khutbah wada’ yang sangat fenomenal itu, Rasulullah SAW mengingatkan, agar tidak ada darah yang ditumpahkan, atau harga diri yang diinjak-injak dengan semena-mena: “Hai manusia… Sesungguhnya darah kalian serta harga diri kalian haram atas kalian hingga kalian berjumpa dengan Tuhan kalian, seperti haramnya hari ini, di bulan ini, serta di negeri kalian ini”. Penetapan standar kemuliaan pun bukan berdasarkan etnis, status sosial, ataupun kekayaan, melainkan berdasarkan prestasi ketakwaan: “Hai manusia… Sesungguhnya Tuhan kalian satu, bapak kalian pun satu, setiap dari kalian berasal dari Adam, sementara Adam berasal dari tanah, yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian, sehingga tidak ada kelebihan bangsa Arab atas non-Arab kecuali dengan takwa”.
Di sini berarti, satu darah yang ditumpahkan, sama artinya dengan tertumpahnya seluruh darah manusia: “Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa: Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS al-Maidah [5]: 32).
Karena kemanusiaan ini pula, hak memeluk agama sesuai pilihannya adalah hak asasi yang paling mendasar yang harus dihormati, sehingga seorang warga negara tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama Islam melewati ancaman, tekanan, ataupun kekuasaan: “Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa memilih (kafir) dipersilakan ia kafir”. (QS al-Kahfi [18]: 29). Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan itu selanjutnya dijaga melalui dua pintu: Pertama, melalui undang-undang. Kedua, melewati pintu jihad: “Bagi orang-orang yang diperangi, diizinkan untuk berperang karena mereka telah dianiaya, dan Allah benar-benar Mahakuasa untuk menolong mereka itu”. (QS al-Hajj [22]: 39).
Penjelasan tentang kemanusiaan dalam perspektif Ketuhanan Yang Maha Esa (Agama) seperti dijelaskan di atas, menjadikan pemaknaan Pancasila semakin membumi, mengakar kuat, serta hidup secara sosial di hati umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia serta terjewantahkan dalam moralitas. Sebaliknya, semua bentuk pemikiran dan gagasan anti agama, anti keterkaitan agama dengan kehidupan (sekularisme), anti Tuhan (ateisme), anti kesakralan, anti metafisik, anti moralitas (permisivisme), benar-benar akan membahayakan pemaknaan Pancasila dan terminologi yang terkandung di dalamnya: kemanusiaan, keadilan, adab, kerakyatan, hikmah, permusyawaratan, dan keadilan sosial. Akibatnya, pemaknaan Pancasila menjadi kental akan unsur sekularistik dan materialistik yang pada akhirnya, hanya akan ditarik untuk dijadikan alat legitimasi bagi kelanggengan kekuasaan dan gaya hidup permisivisme. Dalam kondisi seperti ini, agama perlahan akan redup dan mati, dan Pancasila hanya menjadi hiasan dinding, yang hidup dalam lisan, tapi raib dalam kenyataan. Wallahu A’la wa A’lam
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.