Khazanah
SEMA Terbit, Pernikahan Beda Agama Masih Berlanjut
Pasangan berbeda agama yang ingin mencatatkan pernikahan harus ke luar negeri kemudian didaftarkan ulang di Indonesia.
Oleh MUHYIDDIN, RIZKY SURYARANDIKA
JAKARTA -- Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama ternyata tidak membuat pernikahan beda agama di Tanah Air berhenti. Konselor pernikahan beda agama Ahmad Nurcholis mengaku masih sering menikahkan banyak pasangan berbeda agama baik di Jabodetabek maupun beberapa daerah...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.