Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani warga di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Senin (2/9). | Republika/Prayogi

News

Serikat Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan dinilai tak tepat dijadikan alasan untuk menaikkan iuran.

JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyeleng gara Jaminan Sosial (BPJS) Kese hatan terus menuai penolakan. Defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan dinilai tak tepat dijadikan alasan untuk menaikkan iuran.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Putih Sari me ngatakan, pemerintah sebaiknya segera merealisasikan suntikan dana pada BPJS guna menambal defisit.

Sebelum iuran dinaikkan, kata dia, BPJS Kesehatan juga perlu meningkat kan kinerjanya.

"Salah satu penyebab defisit kare na kinerja BPJS Kesehatan belum optimal. Jangan sampai pemerintah mencederai hati rakyat," kata Sari di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Kalaupun akhirnya iuran jadi dinaikkan, Sari mewanti-wanti agar pe layanan dan fasilitas terhadap peserta ditingkatkan. Menurut dia, sampai saat ini masih ada peserta yang men dapatkan pelayanan kurang baik.

Tak sedikit masyarakat yang mengeluh karena ditolak pihak rumah sakit, pelayanan yang lambat, dan dipersulit dalam memperoleh manfaat.

Oleh karena itu, kata dia, pe ningkatan pelayanan BPJS Kesehatan perlu dilakukan segera agar peserta tidak merasa dirugikan dengan kenaikan iuran yang cukup tinggi.

"Jangan sampai peningkatan premi yang terlalu tinggi, justru akan menyebabkan jumlah peserta turun,"
ujar Sari.

Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif iuran bulanan peserta mandiri kelas I dan II JKN-KIS mu lai 1 Januari 2020. Iuran kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sementara, iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu.

Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayar pemerintah juga naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan. Iuran yang tidak naik hanya peserta mandiri yang merupakan pekerja bukan penerima upah (PBPU)serta bukan pekerja (BP) kelas III.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyayangkan sikap pemerintah yang menaikkan iuran. Menurut

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat