Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Tiga Perkara Panji Gumilang dan Gugatan kepada Mahfud Rp 5 Triliun

Total ada tiga penanganan tindak pidana berbeda yang menyasar Panji Gumilang.

JAKARTA — Bareskrim Polri akan mengambil alih penanganan kasus baru dugaan pidana penyimpangan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dituduhkan kepada pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Saat ini, total ada tiga penanganan tindak pidana berbeda yang menyasar Panji sebagai terlapor. Namun, belum satu pun dari perkara-perkara itu...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Laporan Perkara Baru untuk Panji Gumilang

Panji dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh.

SELENGKAPNYA

Dinilai Fitnah MUI, Panji Gumilang Kena Somasi

Panji Gumilang diminta mencabut pernyataannya yang menyebut MUI sebagai sarang teroris.

SELENGKAPNYA

Mahfud Isyaratkan Panji Gumilang Segera Berstatus Tersangka

Al-Zaytun tetap dapat beroperasi dan pemerintah akan memberikan pembinaan.

SELENGKAPNYA