Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan konferensi pers terkait judi online di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Kemenkominfo mencatat sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. | Republika/Putra M. Akbar
Dalam sepekan terakhir sejak 13 sampai 19 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online. | Republika/Putra M. Akbar
konten perjudian online kian bertambah bahkan menyusup hingga live streaming para artis dan influencer. | Republika/Putra M. Akbar
Penangan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Kementerian Kominfo Tutup Akses 800 Ribu Situs Judi Online

Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI telah melakukan pemutusan akses terhadap konten-konten yang bermuatan perjudian online yang marak di ruang digital. Selama beberapa tahun belakangan tak terbantahkan bahwa konten perjudian online kian bertambah bahkan menyusup hingga live streaming para artis dan influencer.


“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online,” ujar Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang baru dilantik beberapa waktu lalu, dalam konferensi pers di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/7/2023) .


“Bahkan dalam sepekan terakhir sejak 13 sampai 19 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” imbuh dia.


Budi menegaskan, seluruh jajaran Kemenkominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran muatan perjudian, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi perjudian online. Penangan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. ';