Suasana gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu

Oleh BAMBANG NOROYONO

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan berbeda agama. Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang "Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan". Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan,...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat