Perempuan melamun. (ilustrasi) | MUSIRON/Republika

Fikih Muslimah

Saat Muslimah Memandang Lelaki

Memandang itu hukumnya boleh dengan syarat tidak dibarengi dengan upaya menikmati dan bersyahwat

Melihat aurat orang lain itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi tanpa sengaja. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih dari Jarir bin Abdul lah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja).” Lalu, beliau bersabda, “Palingkanlah...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat