Peristiwa
Kuasa Hukum Korupsi BTS Serahkan Barang Bukti Tumpukan Uang Dolar AS
Kuasa hukum Irwan Hermawan membawa uang tunai dolar AS, setara Rp 27 miliar untuk diserahkan ke jaksa penyidik.
JAKARTA — Pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail memenuhi panggilan tim penyidikan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa terkait pengembalian uang aliran korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Maqdir, dalam keterangannya di Gedung Bundar-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis (13/7/2023) sekaligus, membawa uang tunai dolar AS, setara Rp 27 miliar untuk diserahkan ke jaksa penyidik.
Maqdir mengatakan, dolar yang dibawanya itu, merupakan bagian dari ratusan miliar yang diperoleh Irwan dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Namun komisaris PT Solitech Media Sinergy itu menggelontorkan uang penerimaan tersebut ke banyak pihak.
Selanjutnya, dikatakan Maqdir, dirinya juga akan menjelaskan ke tim penyidikan di Jampidsus soal siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut ke Irwan. Karena dikatakan Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut ke Irwan, mengaku dari perantara pihak swasta.
“Tentang dari mana sumbernya (pihak yang mengembalikan), nanti setelah kami selesai memberikan keterangan di penyidik, akan kami sampaikan perkembangannya,” begitu ujar Maqdir.
Jampidsus Febrie Adriansyah, kepada Republika, menyampaikan, tim penyidiknya akan meminta penjelasan dari Maqdir, soal pihak mana yang menerima uang dari Irwan tersebut, lalu mengembalikan. Karena Febrie mengatakan, hal tersebut menjadi kepentingan penyidik untuk melanjutkan proses pengungkapan aliran uang korupsi BTS 4G BAKTI. Baca Selengkapnya';
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo
Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa.
SELENGKAPNYAHilangnya Nama-Nama dalam Dakwaan Kasus BTS
Sejumlah nama ditengarai hilang dalam dakwaan beberapa orang terkait kasus tersebut.
SELENGKAPNYA