Khazanah
MUI: Nikah Beda Agama tidak Sah
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 itu menjadi panduan bagi umat Islam bahwa nikah beda agama itu tidak sah secara syariat.
JAKARTA -- Pernikahan beda agama dinilai haram dan tidak sah. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hal tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang mengacu pada konteks kehidupan rumah tangga di Indonesia dan sejumlah dalil, baik dari Alquran maupun hadis. MUI dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.