Sejumlah orang yang tergabung dalam Jala PRT melakukan aksi Rabuan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). | Republika/Prayogi.
Dalam aksinya mereka menuntut DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). | Republika/Prayogi
UU PPR diharapkan akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT. | Republika/Prayogi
Namun RUU tidak kunjung disahkan meski telah menjadi salah satu RUU sejak 19 tahun silam. | Republika/Prayogi
Sejumlah orang yang tergabung dalam Jala PRT melakukan aksi Rabuan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). | Republika/Prayogi

Peristiwa

Aksi Jala PRT Tuntut Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sejak 19 tahun lalu RUU ini tidak kunjung disahkan oleh para wakil rakyat.

JAKARTA -- Sejumlah orang yang tergabung dalam Jala PRT melakukan aksi Rabuan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Dalam aksinya mereka menuntut DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) diharapkan akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT.

Namun beleid ini tidak kunjung disahkan oleh DPR. RUU ini telah ada di meja wakil rakyat ini sejak 19 tahun lalu. Alih-alih segera disahkan rancangan ini hanya mengalami pembahasan dan penundaan dari tahun ke tahun. ';