Tersangka NS dan RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. | Republika/Wihdan Hidayat
Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. | Republika/Wihdan Hidayat
Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. | Republika/Wihdan Hidayat
Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. | Republika/Wihdan Hidayat

Peristiwa

Satrestkrim Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku TPPO Prostitusi Anak

Satu dari tiga tersangka merupakan anak di bawah umur berusia 14 tahun.

YOGYAKARTA -- Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi secara seksual terhadap anak. Dari tiga tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Ketiganya berinisial RS (18) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, NS (21) yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan, satu tersangka lainnya yang merupakan ABH dengan inisial BA (14) dan juga merupakan warga Sumatera Selatan.

"Ketiganya merupakan laki-laki," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Untuk korbannya sendiri berjumlah dua orang yang masih di bawah umur. Dua korban itu berumur 15 tahun dan 16 tahun, yang juga merupakan warga Bekasi dan warga Palembang yang diajak ke Kota Yogyakarta.

Archye menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka didasarkan atas dua laporan polisi. Dengan begitu, penangkapannya tidak dilakukan di lokasi yang sama, meski modus operandi yang dilakukan pelaku sama yakni memperdagangkan anak di bawah umur eksploitasi secara seksual terhadap anak. ';