Peristiwa
Satrestkrim Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku TPPO Prostitusi Anak
Satu dari tiga tersangka merupakan anak di bawah umur berusia 14 tahun.
YOGYAKARTA -- Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi secara seksual terhadap anak. Dari tiga tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Ketiganya berinisial RS (18) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, NS (21) yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan, satu tersangka lainnya yang merupakan ABH dengan inisial BA (14) dan juga merupakan warga Sumatera Selatan.
"Ketiganya merupakan laki-laki," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).
Untuk korbannya sendiri berjumlah dua orang yang masih di bawah umur. Dua korban itu berumur 15 tahun dan 16 tahun, yang juga merupakan warga Bekasi dan warga Palembang yang diajak ke Kota Yogyakarta.
Archye menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka didasarkan atas dua laporan polisi. Dengan begitu, penangkapannya tidak dilakukan di lokasi yang sama, meski modus operandi yang dilakukan pelaku sama yakni memperdagangkan anak di bawah umur eksploitasi secara seksual terhadap anak. Baca Selengkapnya';