Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo (kanan) usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Nasional

‘Penambahan Masa Jabatan Firli Dkk Sudah Dirancang’

MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan.

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak hadir tiba-tiba tanpa ada perencanaan panjang. Mantan ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penambahan masa jabatan lima tahun untuk itu sudah dirancang. "Menurut saya, itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Presiden Siapkan SK Perpanjangan Jabatan Firli Dkk

MK memastikan putusan masa jabatan KPK berlaku mulai periode saat ini.

SELENGKAPNYA

Penambahan Masa Jabatan KPK untuk Siapa?

Penjelasan itu untuk menghindari polemik di masyarakat yang mengaitkan dengan tahun politik.

SELENGKAPNYA

Penyuap Hakim Agung Divonis Delapan Tahun, Sekretaris MA tak Ditahan KPK

Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan PK.

SELENGKAPNYA