Fikih Muslimah
Menikahi Lelaki yang Selevel, Haruskah?
Setiap Muslim adalah kufu bagi Muslimah sepanjang dia bukan orang yang fasik.
Saat jodoh itu datang, ada kalanya halangan membentang. Salah satunya adalah saat seorang Muslimah harus menikah dengan lelaki sekufu atau sepadan. Muhammad Bagir dalam Fiqih Muamalah menjelaskan, kafah bermakna kesepadanan. Sementara, kufu berarti sesuatu atau seseorang yang sepadan dengan sesuatu atau seseorang lainnya. Adapun maksud sekufu dalam perkawinan di sini...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Tradisi Makan Daging Sapi di India Sejak Peradaban Indus, Mengapa Muslim Disalahkan?
Tradisi makanan India tidak sesederhana membedakan Hindu atau Muslim.
SELENGKAPNYAFath Makkah, Kemenangan di Bulan Suci
Konteks awal Pembebasan Makkah adalah tercapainya Perjanjian Hudaibiyah.
SELENGKAPNYA