Pengunjuk rasa saling dorong dengan polisi saat mecoba menerobos masuk Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (11/4/2023). | Antara/Akbar Nugroho Gumay

Kabar Utama

Banjir Laporan Pimpinan KPK

Polda Metro Jaya menyatakan ada enam laporan masuk terkait KPK.

JAKARTA — Polemik-polemik yang mencuat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan kian menghangat. Pihak kepolisian menyatakn, belakangan ramai masuk laporan soal para pimpinan KPK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya menerima enam laporan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia tidak menjelaskan secara rinci apakah laporan tersebut terkait dengan kebocoran penanganan kasus korupsi di ESDM oleh KPK atau pencopotan Brigjen Endar Priantoro.

“Ada enam (laporan terkait KPK). Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut,” ujar Kombes Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK berbuntut panjang. Melalui penasihat hukumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.

photo
Pengunjuk rasa menyalakan suar saat aksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Unjuk rasa menuntut mundurnya Ketua KPK Firli Bahuri itu berlangsung ricuh serta ditandai dengan pelemparan tikus dan telur ke arah gedung KPK. - (Antara/Akbar Nugroho Gumay )

"Iya betul tadi siang (Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dilaporkan)," ujar Rakhmat Mulyana, penasihat hukum dari Brigjen Endar Priantoro.

Dalam bernomor nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rakhmat menyebut Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Dalam kasus ini, kliennya diberhentikan atau dikembalikan oleh lembag antirasuah pada 31 Maret 2023 lalu.

Pencopotan Endar ini santer disebut terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E oleh Pemprov DKI Jakarta meski pihak KPK menyangkal isu tersebut. Endar sempat dilaporkan juga ke Dewas KPK terkait penyelidikan kasus itu. Ia dilaporkan bersama Irjen Karyoto saat masih bertugas di KPK.

Irjen Karyoto yang kini menjabat kapolda Metro Jaya menyatakan pada awak media bahwa dirinya tidak akan lagi mengomentari perihal polemik KPK. Dia beralasan, saat ini dirinya sudah menjabat pucuk pimpinan tertinggi di Polda Metro Jaya.

photo
Keluar KPK di Zaman Firli - (Republika)

Hal itu dikatakan dalam sambutannya saat melakukan silaturahmi dengan awak media di Markas Polda Metro Jaya. "Tidak ada pertanyaan lebih menarik dari pertanyaan tentang KPK, dan mohon maaf kali ini saya tidak akan banyak bicara terkait KPK karena saya sudah menjadi Kapolda Metro Jaya," ujar Irjen Karyoto kepada awak media, Rabu (12/4/2023).

Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK mengenai masa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Sebetulnya surat Kapolri itu juga jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022. Kata dia, surat Kapolri tersebut dikrimkan pada 29 Maret 2023 lalu.

"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang Rakhmat Mulyana.

Menurut Rakhmat, dalam SK pemberhentian tidak disebutkan alasan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian. Namun dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pihaknya tidak memasukkan nama ketua ketua KPK, Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar telapor. Hal itu dikarenakan surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut.

photo
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ungkap Rakhmat Mulyana.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga mengakui menerima banyak laporan dugaan pelanggaran etik. Dewas pun berencana kembali memanggil Pimpinan KPK untuk diklarifikasi soal kasus lainnya. "Nanti (Pimpinan KPK dipanggil lagi), kasus lain lagi," kata Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Salah satu laporan yang diterima Dewas KPK mengenai pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Dewas pun telah mengklarifikasi lima Pimpinan KPK terkait hal ini.

Selain itu, Dewas KPK juga sudah meminta keterangan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dan Endar. Syamsuddin menjelaskan, pihaknya bakal melakukan cross check terhadap keterangan dari Pimpinan KPK dengan Cahya dan Endar. "Sudah pastilah (akan cross check hasil klarifikasi)," jelas Syamsuddin.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Dewan Pengawas KPK akan memeriksa pimpinan KPK terkait polemik pencopotan Dirlidik KPK Brigjen Pol Endar Priantoro serta mempelajari laporan mantan pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik bocornya dokumen rahasia dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri. - (Antara/Akbar Nugroho Gumay )

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, pihaknya menghargai aturan yang ada terkait polemik Brigjen Endar di KPK. Ia mengatakan, Endar akan memperjuangkan haknya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewas KPK.

"Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan dalam Dewas dan PTUN. Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan di samping aturan-aturan yang memang sudah ada," ujar Listyo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4/2023).

"Semuanya juga bisa menafsirkan dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai," sambungnya.

Ia tak menjawab pasti, ketika ditanya apakah merasa dilangkahi ketika KPK memutuskan tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan terhadap Endar. Listyo saat ini menghormati aturan yang ada di lembaga antirasuah itu.

Aneka Kontroversi Firli - (republika)  ​

"Ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya," ujar Listyo.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, pihaknya mempersilakan Polri jika ingin kembali mengajukan Endar untuk mengikuti penawaran atau bidding beberapa jabatan yang kosong di lembaga antirasuah ini. "Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi," kata Alex di Jakarta, Ahad (9/4/2023).

Menurut Alex, meski Polri mengajukan Endar, ia tidak otomatis langsung diterima. Sebab, ada serangkaian tes yang harus dilalui dalam proses penawaran tersebut.

Selain itu, Alex menyebut, bidding tersebut tidak hanya melibatkan Polri. Namun juga, Kejaksaan Agung. "Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja enggak masalah, nanti kan ada dari jaksa juga, dia akan memasukkan juga dan nanti panselnya kita bentuk, kita libatkan pihak luar juga," jelas Alex.

photo
Koalisi Masyarakat Sipil yang diantaranya diikuti oleh eks Pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/4/2023). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. - (Republika/Flori Sidebang)

Saat ini, setidaknya ada empat posisi yang kosong di KPK. Antara lain jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Koordinator Wilayah I.

Alex mengungkapkan, KPK kini tengah mengirimkan surat ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk penawaran atau beberapa jabatan yang kosong di lembaga antirasuah tersebut. "Kita sedang berkirim surat kepada Kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong," ungkap Alex.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat