Peristiwa
Sidang Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Mati Sambo
PN Jaksel sebelumnya memvonis bersalah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membuat keputusan terkait pengajuan banding yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Majelis hakim pengadilan tingkat kedua itu, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bersalah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Mengadili: satu, menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID-B/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut.
“Ketiga, menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan. Dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hakim Singgih.