Kursi terdakwa yang kosong saat sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis hukuman mati terhadap dirinya. | Republika/Thoudy Badai
Sebelumnya Majelis Hakim On Jakarta Selatan yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memberikan hukuman mati bagi Sambo. | Republika/Thoudy Badai
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso (kedua kiri) bersama hakim anggota lainnya saat membacakan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi | Republika/Thoudy Badai
Operator stasiun televisi menyimak pembacaan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis hukuman mati yang divoni | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Mati Sambo

PN Jaksel sebelumnya memvonis bersalah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membuat keputusan terkait pengajuan banding yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Majelis hakim pengadilan tingkat kedua itu, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bersalah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Mengadili: satu, menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID-B/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut.

“Ketiga, menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan. Dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hakim Singgih.

  ';