Nasional
Terdakwa Anak AG Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Pihak keluarga David Ozora mengapresiasi putusan hakim.
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa anak Agnes Gracia Haryanto (AG) bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora. Atas vonis tersebut, hakim tunggal peradilan anak Sri Wahyuni Batubara menghukum perempuan 15 tahun tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. “Menyatakan...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Warga Mudik Lebih Awal karena Kehabisan Tiket
Pemudik kapal laut mulai berdatangan di Pelabuhan Tanjung Emas.
SELENGKAPNYASaat Istri Boleh Bohongi Suami
Batasan berbohong dalam rumah tangga yaitu bohong yang tidak menggugurkan kewajiban pihak masing-masing.
SELENGKAPNYA