Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan usai terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). KPK melakukan tindakan tangkap tangan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait dugaan | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan usai terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). KPK melakukan tindakan tangkap tangan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait dugaan | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (kiri) dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). KPK | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). KPK resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersama Pemeriksa Muda BPK | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Peristiwa

KPK Tetapkan Bupati Meranti Jadi Tersangka

KPK juga menahan Pemeriksa Muda BPK dan Kepala BPKAD Pemkab Meranti.

JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka. KPK  langsung menahan sang bupati dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M.Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat malam.
Tersangka MA dan FN kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Alex mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Dia kemudian menjelaskan dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ';