Ekonomi
Pedagang Thrifting Masih Boleh Berjualan Selama Ramadhan
Pemerintah tetap memberantas aktivitas impor pakaian bekas.
JAKARTA — Pemerintah memberi kelonggaran bagi para pedagang eceran baju impor bekas. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat masih membolehkan para pedagang baju impor bekas menjual barang dagangannya selama Ramadhan.
Kelonggaran itu diberikan karena pemerintah menyadari Ramadhan dan Lebaran merupakan momentum bagi para pedagang untuk mendapatkan keuntungan. “Pak Mendag (Zulkifli Hasan) menyampaikan, yang sudah telanjur punya barang, yang sudah telanjur beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," ujar Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Meski demikian, kata dia, pemerintah akan terus menindak tegas penyelundupan pakaian impor bekas. Teten mengatakan, pemerintah mencoba memberikan toleransi bagi para pedagang kecil, apalagi pada momentum jelang Lebaran seperti sekarang. "Saya kira cukup adil karena mereka pedagang kecil," ujarnya.
Akan tetapi, ia berharap para penjual pedagang pakaian impor bekas ke depannya beralih menjual produk lokal atau produk buatan UMKM. Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada 12 produsen yang siap menyuplai barang dagangan pengganti.
Bagi penjual pakaian impor bekas yang ingin beralih usaha dapat menghubungi saluran pengaduan atau hotline yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). “Kita imbau mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah cukup baik, bagaimana melindungi produsen-produsen fashion lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan pakaian bekas,” katanya.
Teten mengatakan, pedagang yang ingin alih usaha bisa menghubungi hotline Kemenkop di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks Whatsapp. Lalu nomor telepon 1500-587 yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Bisa pula melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Teten mengatakan, sejak Selasa (21/3/2023), sudah terdapat 21 laporan yang masuk ke Kemenkop. “Ada sekitar 21 laporan, 17 terverifikasi, dan empat laporan tanpa identitas tidak terverifikasi," kata Teten.
Kebanyakan dari laporan yang masuk ke hotline meminta solusi karena tidak bisa berjualan akibat larangan pakaian impor bekas. Menkop memastikan, bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Karena banyak produk lokal untuk dijual oleh mereka," ujar Teten.
Ia melanjutkan, para penjual terdampak itu minta difasilitasi bertemu produsen fashion lokal sebagai pengganti pakaian bekas impor. Oleh karena itu, kata dia, pelarangan pakaian impor bekas berdampak positif karena para penjual sudah siap mengganti barang dagangannya menjadi produk lokal. Mereka pun mendukung Kemenkop dengan membantu melaporkan akun media sosial atau e-commerce yang menjual pakaian bekas impor.
"Jadi, ini banyak dukungan, mereka memantau juga," katanya. Menkop menegaskan, tidak akan memberi ampun pedagang pakaian bekas impor ilegal di e-commerce, tapi kementerian sedikit menoleransi para pedagang kecil.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan impor pakaian bekas. Pada Selasa (28/3), Kemendag akan kembali melakukan pemusnahan sekitar 7.000 bal atau karung pakaian impor bekas. Total nilai barang tersebut sebesar Rp 80 miliar.
Ia menegaskan, pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya. “Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Kita berantas itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas," kata Zulkifli.
Terkait pedagang pakaian impor bekas yang terdampak, kata dia, bisa dialihkan menjual produk lokal. Itu karena, jika produk ilegalnya sudah diberantas, mereka tidak akan berjualan produk tersebut lagi. "Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian impor bekas di platform digital. "Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian impor bekas itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” kata dia.
Impor pakaian bekas sudah dilarang sejak 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Lalu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
View this post on Instagram
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.