Stadion Mandala Krida, di Baciro, DI Yogyakarta, yang telah rampung direnovasi pada Selasa (26/2/2019). Stadion bertaraf internasional yang direnovasi sejak tahun 2013 itu menghabiskan anggaran sekitar Rp 174,4 miliar. | ANTARA FOTO

Nasional

Siapa Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida?

KPK enggan membeberkan identitas tersangka baru.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Hal ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/3).

Ali mengatakan, penetapan tersangka ini juga didasarkan pada pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawan. Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 27,5 miliar.

photo
Tersangka Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi (kedua kiri) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka yang baru tersebut. Ali menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan. Ia berjanji bakal memublikasi secara perinci tersangka yang dimaksud saat penyidikan dirasa sudah cukup.

“Terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik. Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera akan mengumumkannya,” ujar Ali.

KPK juga berharap dukungan masyarakat sehingga dapat turut mengawal penyidikan kasus ini hingga pada tahap pembuktian di persidangan.

photo
Tersangka Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (tengah) berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS); Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW); serta Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun.

KPK menduga, ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang di-mark up dan langsung disetujui Edy tanpa kajian terlebih dulu. Khusus pada 2016, disiapkan anggaran Rp 41,8 miliar dan pada 2017 disiapkan Rp 45,4 miliar.

 
KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang di-mark up.
 
 

Dalam pengadaan tahun 2016, KPK menduga Heri Sukamto bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri tersebut pada Edy dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses melaksanakan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kemenhub Buka Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal

Pendaftaran bisa dilakukan secara daring dan luring.

SELENGKAPNYA

Thrifting dan Perang Mengurangi Sampah Fesyen

Harga murah dan menekan jumlah sampah fashion adalah alasan utama orang gemar thrifting.

SELENGKAPNYA

Panduan Lengkap Perencanaan Menu Sahur dan Berbuka

Makanan dan minuman manis dapat segera mengembalikan kesegaran tubuh.

SELENGKAPNYA