Fikih Muslimah
Lelaki dengan Syahwat Tinggi, Sunahkah untuk Poligami?
Sebelum Islam hadir poligami kerap dilakukan dengan kuantitas yang tak terbatas.
Oleh IMAS DAMAYANTI
Pengertian menikah secara bahasa memang bermakna berkumpul menjadi satu. Menurut syariat, jalinan pernikahan adalah suatu akad yang berisi dibolehkannya melakukan persetubuhan dengan ketentuan agama. Namun, bagaimana hukumnya bagi laki-laki yang telah menikah, tapi masih belum tersalurkan hasrat syahwatnya dengan satu wanita? Apakah yang demikian dapat disimpulkan sunah untuk berpoligami? Sebelum membahasnya...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Bom Waktu Hedonisme Kaum Muda
Tujuan dari jenama-jenama mahal memang mendorong sifat hedonisme.
SELENGKAPNYACerita Henna, Ritual Kecantikan Ratusan Tahun
Henna digunakan untuk mengecat tangan dan kaki mereka pada acara-acara perayaan,
SELENGKAPNYAHikmah Memuliakan Orang Lanjut Usia
Ada berbagai kisah yang mengajarkan hikmah pentingnya memuliakan orang lansia.
SELENGKAPNYA