Terdakwa Kuat Maruf berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.

photo
Terdakwa Kuat Maruf saat akan mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  (Republika/Thoudy Badai)

Sopir mantan kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan ini lebih tinggi dari dakwaan jaksa delapan tahun penjara. 

photo
Terdakwa Kuat Maruf berbincang bersama penasehat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  (Republika/Thoudy Badai)

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (15/2/2023).

 

Hal yang memberatkan, hakim menyebut, Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Kondisi ini dinilai sangat menyulitkan jalannya persidangan.

photo
Terdakwa Kuat Maruf saat mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  (Republika/Thoudy Badai)

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikannya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini," ujarnya.

photo
Terdakwa Kuat Maruf saat akan mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  (Republika/Thoudy Badai)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat