Peristiwa
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
Sopir mantan kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan ini lebih tinggi dari dakwaan jaksa delapan tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (15/2/2023).
Hal yang memberatkan, hakim menyebut, Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Kondisi ini dinilai sangat menyulitkan jalannya persidangan.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikannya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini," ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.