Nasional
Johnny Plate Siap Diperiksa dalam Kasus BTS
Surat pemanggilan terhadap Johnny sudah dilayangkan pada Senin (6/2).
JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyatakan siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Namun, kemungkinan dirinya tak dapat hadir sesuai jadwal yang ditentukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini, Kamis (9/2).
Johnny beralasan sedang berada di Medan, Sumatra Utara (Sumut), menghadiri perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 hingga Kamis (9/2). Ia turut mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangkaian acara puncak tersebut. “Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini (Rabu) dan besok (Kamis),” kata Johnny lewat pesan singkat kepada Republika, Rabu (8/2).
Puncak HPN 2023 pada hari ini bertabrakan dengan jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan Kejakgung. Namun, menteri dari Partai Nasdem tersebut meyakinkan akan tetap mengupayakan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, pada Kamis (9/2). Atau, dia melanjutkan, rencana pemeriksaan tersebut dimundurkan ke hari berikutnya. “Saya, jika dibutuhkan keterangan (dalam penyidikan) akan hadir, pada jadwal yang sesuai,” kata Johnny.
Kejakgung sudah memastikan akan memeriksa Menkominfo Johnny Plate sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada Kamis (9/2). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, surat pemanggilan terhadap Johnny sudah dilayangkan pada Senin (6/2). “Kamis ini (9/2) kita memanggil Menteri Kominfo (Johnny Plate) untuk diperiksa terkait kasus ini (BTS 4G BAKTI),” kata Kuntadi saat ditemui Republika di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Selasa (7/2/2023) malam.
Pemeriksaan terhadap Johnny terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI adalah yang pertama. Namun, sebelumnya, sejumlah pejabat tinggi di Kemenkominfo, termasuk staf ahli menteri sudah diperiksa. Bahkan adik Johnny Plate, yang diketahui bernama Gregorius Aleks Plate (GAP), juga sudah diperiksa. Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya sudah menyiapkan sejumlah materi pemeriksaan, termasuk soal proses awal penyusunan rencana program sampai realisasi pembangunan proyek yang menelan biaya Rp 10 triliun tersebut.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih. Angka kerugian itu, berasal dari 4.200 titik pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang bermasalah.
Penyidik meyakini, dugaan korupsi proyek itu berawal dari kajian akademik fiktif, mark-up atau penggelembungan nilai anggaran saat perencanaan sampai pada realisasi pengerjaan dan penyediaan infrastruktur fiktif. Juga proses pembangunan yang terhenti dan mangkrak.
Penyidik juga menduga adanya praktik suap dan gratifikasi dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat pada BAKTI serta Kemenkominfo. Dugaan tersebut menguat karena penyidik memiliki bukti adanya kerja sama antara pejabat BAKTI dan Kemenkominfo, yang bersama-sama dengan para pihak swasta membuat aturan yang hanya menguntungkan vendor-vendor tertentu sebagai pemenang tender pengadaan. Selain itu, tim penyidik juga menduga terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku direktur utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI). Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Invesment.
Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kelima tersangka itu sementara ini dijerat sangkaan yang sama terkait Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut pun sejak penetapan sudah dilakukan penahanan terpisah.
Kejakgung memeriksa Walbertus Natalius Wisang (WNW) dan lima saksi lainnya terkait kasus ini pada Rabu (8/2). WNW diketahui sebagai staf ahli Kemenkominfo yang saat ini dipimpin oleh Menteri Johnny Plate. Selain itu, lima terperiksa lainnya dalam kasus yang sama, adalah HH, SHW, SSS, SJU, dan DF. Kapuspenkum Kejakgung Ketut Sumedana dalam rilisnya tak menyebutkan nama lengkap para inisial terperiksa tersebut. Tetapi memastikan WNW adalah pejabat ahli di Kemenkominfo.
Informasi dari tim penyidikan di Jampidsus, saksi WNW mengacu pada Walbertus Natalius Wisang. Sedangkan, saksi inisial HH mengacu pada nama Herry Hardjanto yang ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan. Sedangkan, saksi SHW adalah Sopyan Hadi Wijaya yang diperiksa selaku direktur PT Dua Putra Valutama. Saksi SSS adalah Steven Setiawan Sutrisna yang diperiksa selaku direktur PT Waradana Yusu Abadi. Adapun saksi SJU mengacu pada nama Sakina Juliani Utama, yang diperiksa selaku istri dari tersangka Anang Achmad Latief (AAL).
Sepanjang pekan lalu, penyidik memeriksa hampir semua pejabat eselon satu di Kemenkominfo, termasuk sekretaris jenderal (sekjen). Jampidsus pada pekan lalu juga memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP), adik dari Johnny Plate. Adapun terhadap Menkominfo Johnny Plate, tim penyidikan Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.