Garis dilarang melintas terpasang di pintu gerbang saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan. (ilustrasi) | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Oknum Densus Dilaporkan Bunuh Sopir

Daftar oknum polisi bermasalah kian panjang.

JAKARTA -- Kasus pembunuhan dan upaya pembegalan yang melibatkan oknum Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror mengemuka. Laporan itu menambah panjang polemik kasus-kasus yang melibatkan unsur kepolisian.

Kasus itu terungkap setalah pihak keluarga almarhum Sony Rizal Tahihitu (59 tahun) korban pembunuhan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88) mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/2). Mereka mengeklaim, sejak laporan perdana, sampai kemarin pihak keluarga dan kuasa hukum belum mendapatkan adanya tindak lanjut dari kepolisian.

“Sudah dua minggu satu hari belum ada laporan. Tapi SPKT tidak memperkenankan membuka laporan karena sudah ditangani Resmob," ujar kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Menurut Jundri, saat ini terduga pelaku pembunuhan sudah ditangkap oleh pihak berwajib. Terduga pelaku merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripda HS.

photo
Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers terkait penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror, beberapa waktu lalu. (ilustrasi). - (Republika/Thoudy Badai)

Hal itu dapat diketahui berdasarkan sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.

Namun ia menyayangkan meski sudah ditangkap, tapi dikabarkan Bripda HS masih aktif di kepolisian. "Karena barang pelaku tertinggal di mobil. Identitas pelaku, tas ransel, pisau, termasuk kartu. Berupa dompet," kata Jundri.

Menurut Jundri, peristiwa pembunuhan itu berawal pada saat Bripda HS memesan taksi yang dikemudikan Sony secara langsung atau offline. Diduga pelaku Bripda HS hendak melakukan aksi begal mobil korban.

Hanya saja, ada perlawanan dari korban Sony. Diduga terjadi perkelaian di dalam mobil dan membuat korban tewas. "Diduga motifnya, berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum (melihat) memang sudah direncanakan," ungkap Jundri.

Extrajudicial killing dalam angka - (Republika)  ​

Karena itu, kata Jundri, pihaknya meminta agar kepolisian mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 dengan transparan dan terang benderang. Pihaknya juga berharap agar pelaku pembunuhan itu dapat dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.

Adapun istri korban, Rusni Masna Asmita, mengaku mengetahui pembunuh suaminya sudah ditangkap di hari yang sama pada waktu kejadian. Namun ketika itu, kata Rusni, pihak kepolisian memintanya untuk menjaga informasi tersebut dan hanya memberitahu ke keluarga inti saja.

Lalu pihak kepolisian juga menyampaikan akan melakukan rekonstruksi. Namun, pihak keluarga tak kunjung mendapatkan informasi tersebut. "Saya minta agar secepat mungkin ini selesai biar saya bisa menata ke depan. Karena saya harus menggantikan posisinya mencari nafkah. Saya juga tidak mau hanya urusan bolak-balik ke tempat ini (kantor polisi),” tutur Rusni.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1) pagi. Sony yang merupakan sopir taksi online itu diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Ribuan Pelanggaran Polisi - (republika)  ​

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menyampaikan pihaknya telah mendatangi lokasi penemuan korban. Kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terlihat luka bekas sayatan di sekujur tubuh korban. "Secara sekilas luka nyata yang di TKP ada sayatan benda tajam di bagian tubuh karena banyak sekali sayatan benda-benda tajam," kata Fuady.

Polda Metro Jaya mengiyakan pelaku pembunuhan merupakan anggota Densus 88 berinisial HS. Dia menyatakan, anggota Densus 88 berpangkat bripda itu sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

"Sudah ditahan. Anggota Densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono, saat dihubungi, Selasa (7/2).

Dia tidak membeberkan apa permasalahan yang dialami pelaku yang tega menghabisi nyawa sopir taksi online tersebut. Ia memastikan bahwa yang bersangkutan sudah ditahan atas perbuatannya.

 
Sudah ditahan. Anggota Densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya.
 
 

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menegaskan tidak memberikan toleransi kepada anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum. "Pimpinan Densus 88 AT tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," tegas Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, ketika dihubungi, Selasa (7/2).

Namun demikian, Aswin enggan menanggapi lebih jauh perihal kasus pembunuhan yang dilakukan anggotanya. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Polda Metro Jaya. "Informasi lengkapnya silakan ke penyidik Polda Metro Jaya," ucap Aswin.

Kasus itu menambah panjang kasus yang melibatkan kepolisian dalam waktu belakangan. Setiap tahun, Polri mencatat ribuan anggota kepolisian melakukan pelanggaran. Pada 2021 lalu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mencatat 1.694 anggota polisi disanksi. Jumlah itu menurun dari tahun 2020 sebanyak 3.304 dan 2019 sebanyak 2.503 orang.

Pada 2021, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oknum kepolisian yakni menurunkan kehormatan dan martabat negara sebanyak 807 kasus. Disusul kemudian meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan 283 kasus, menghindari tanggung jawab dinas 258 kasus, menghambat kelancaran tugas dinas 128 kasus, pungutan liar 38 kasus, dan pelanggaran lainnya 179 kasus.

Data serupa yang merangkum penindakan terhadap oknum nakal pada 2022 belum dilansir kepolisian.

Waspadai Perlambatan Sektor Padat Karya

Sektor industri mengalami penurunan pangsa terhadap PDB.

SELENGKAPNYA

Tiba-Tiba Gibran Urungkan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan

Meroketnya NJOP di Kota Solo dinilai tidak masuk akal.

SELENGKAPNYA

Babak Baru Kasus Hasya Setelah Pencabutan Status Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolda Irjen Fadil Imran menemukan fakta baru.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya