Nasional
Tiga Asosiasi Kades yang Berbeda Tuntutan Soal Masa Jabatan
Apdesi pada tahun lalu menyatakan mendukung Presiden Jokowi menjabat tiga periode.
Oleh Febryan A
Tiga asosiasi yang menaungi kepala desa (kades) punya sikap berbeda satu sama lain terkait wacana perpanjangan masa jabatan kades. Perbedaan pandangan ini mengemuka di tengah isu politisasi wacana perpanjangan jabatan kades demi memenangkan Pemilu 2024.
Asosiasi yang menuntut perpanjangan masa jabatan kades adalah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi). Ratusan kades yang tergabung di Papdesi menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023. Mereka mendesak DPR RI mengubah masa jabatan kades, dari enam tahun maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun maksimal dua periode, dalam proses revisi UU Desa.
Sementara itu, kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyampaikan sikap mendua. Dalam konferensi pers di Jakarta pada 23 Januari, Sekretaris Jenderal DPP Apdesi Anwar Sadat menyampaikan usul agar masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Dengan demikian, seorang kades bisa menjabat hingga 27 tahun.
Di sisi lain, Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi punya pandangan berbeda pula. Ketua MPO Apdesi Muhammad Asri Anas pada 25 Januari 2023 menyatakan, Apdesi tidak memprioritaskan perpanjangan masa jabatan kades. Baginya, terserah DPR dan pemerintah, mau menetapkan durasi jabatan kades. Pasalnya, Apdesi fokus memperjuangkan perluasan kewenangan kades dan peningkatan Dana Desa, dalam revisi UU Desa.
Sebagai informasi, Apdesi yang sekjennya Anwar Sadat dan Ketua MPO-nya Asri Anas ini pada tahun lalu menyatakan mendukung Presiden Jokowi menjabat tiga periode.
Pandangan yang jauh berbeda datang dari kades yang tergabung dalam Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Perkumpulan Apdesi tidak sama dengan Apdesi yang sekjennya Anwar Sadat.
Ketua Umum Perkumpulan Apdesi Arifin Abdul Majid mengatakan, organisasinya tidak sama sekali menuntut perpanjangan masa jabatan kades. Baginya, muatan UU Desa sudah cukup mengakomodasi kepentingan masyarakat desa dan pemerintah desa. Karena itu, dia menilai UU Desa tidak perlu direvisi.
“UU Desa sekarang sudah bagus, belum perlu direvisi untuk saat ini, laksanakan saja dulu. Tapi, yang perlu dibicarakan sekarang adalah masalah regulasi turunan dari UU Desa. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan dengan baik,” kata Arifin dalam sebuah diskusi daring, Rabu (25/1).
Barter kepentingan
Ketua MPO Apdesi Muhammad Asri Anas mengatakan, kades yang menuntut perpanjangan jabatan hanya sekitar 15 persen dari total kades di seluruh Indonesia. Untuk diketahui, terdapat 75 ribu lebih desa di Tanah Air.
Menurut Asri, 15 persen kades menuntut perpanjangan masa jabatan karena selalu digoda oleh partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia menyebut, godaan itu dilancarkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) sekaligus Ketua DPP PKB, Abdul Halim Iskandar. Godaan PKB ini diyakini berkaitan dengan perhelatan Pemilu 2024.
Ketika dikonfirmasi soal tudingan memolitisasi wacana perpanjangan jabatan kades, Halim tidak menyampaikan bantahan secara gamblang. Dia hanya mengatakan bahwa para kades adalah sosok yang punya independensi tinggi.
Halim diketahui mendukung rencana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode. Dia pertama kali menyampaikan dukungan ketika bertemu kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY pada pertengahan November 2022 lalu.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Muhaimin menyatakan turut mendukung dan akan membantu mewujudkan wacana tersebut dengan cara mendorong revisi UU Desa di parlemen.
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda membantah bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kades merupakan dorongan dari Fraksi PKB DPR dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Meski PKB mendukung wacana tersebut, Huda membantah pula PKB mempolitasasi wacana ini untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024.
Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mengatakan, rencana perpanjangan masa jabatan kades ini pada dasarnya adalah pertemuan kepentingan yang saling menguntungkan dua pihak. Di satu sisi, para kades yang ingin memperpanjang masa jabatannya tentu butuh dukungan politik parpol di parlemen. Di sisi lain, parpol mau memberikan dukungan dengan imbal balik mendapatkan suara pemilih desa saat Pemilu 2024.
Apdesi yang sekjennya Anwar Sadat dan Ketua MPO-nya Asri Anas ini pada tahun lalu menyatakan mendukung Presiden Jokowi menjabat tiga periode.
“Ini ujung-ujungnya kepentingan parpol. Kepentingan parpol adalah bagaimana Pemilu 2024 pokoke menang,” kata Siti.
Terlepas dari perbedaan sikap dan kepentingan politik elektoral di baliknya, kini wacana perpanjangan masa jabatan kades itu terus bergulir. Presiden Jokowi mempersilakan para kades untuk menyampaikan aspirasi perpanjangan itu ke DPR RI.
Adapun Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Kendati demikian, Komisi II menyatakan masa jabatan kades tidak akan serta-merta diperpanjang karena harus dikaji terlebih dahulu baik dan buruknya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.