Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Tukar Kado dengan Mensyaratkan Harga

Tukar kado dengan mensyaratkan harga ataupun tidak itu dibolehkan.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Bagaimana hukum tukar kado dengan mensyaratkan harga? Misal minimal kadonya berharga 10 ribu, atau maksimal 20, dan seterusnya. -- Hafni, Bandung Wa’alaikumussalam wr. wb.   Tukar kado dengan mensyaratkan harga ataupun tidak itu dibolehkan sesuai dengan tuntunan hadis dan 'urf...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menggunakan Kuitansi Bodong, Bolehkah?

Pihak yang memotong dana atau uang bantuan dengan kuitansi bodong pun disebut sebagai pelaku perbuatan ghulul.

SELENGKAPNYA

JP Coen Sang 'Penculik' Pekerja Cina

Pekerja dari Cina punya peran besar membangun Batavia.

SELENGKAPNYA

UPZ Masjid Sebagai Solusi Krisis

UPZ masjid akan jadi penggerak sosial ekonomi masyarakat secara masif.

SELENGKAPNYA