Konsultasi Syariah
Tukar Kado dengan Mensyaratkan Harga
Tukar kado dengan mensyaratkan harga ataupun tidak itu dibolehkan.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Bagaimana hukum tukar kado dengan mensyaratkan harga? Misal minimal kadonya berharga 10 ribu, atau maksimal 20, dan seterusnya. -- Hafni, Bandung Wa’alaikumussalam wr. wb. Tukar kado dengan mensyaratkan harga ataupun tidak itu dibolehkan sesuai dengan tuntunan hadis dan 'urf...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Menggunakan Kuitansi Bodong, Bolehkah?
Pihak yang memotong dana atau uang bantuan dengan kuitansi bodong pun disebut sebagai pelaku perbuatan ghulul.
SELENGKAPNYAJP Coen Sang 'Penculik' Pekerja Cina
Pekerja dari Cina punya peran besar membangun Batavia.
SELENGKAPNYAUPZ Masjid Sebagai Solusi Krisis
UPZ masjid akan jadi penggerak sosial ekonomi masyarakat secara masif.
SELENGKAPNYA