Peristiwa
Jaksa Tuntut Sambo Dihukum Seumur Hidup
Keluarga Brigadir J menghendaki Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.
JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (17/1/2023) memasuki babak tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam nota tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo itu belum sesuai dengan harapan publik, pun keluarga Brigadir J.
Karena selama ini, kata Martin, masyarakat, dan juga keluarga Brigadir J menghendaki Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.