Opini
Wakaf dan Tanah Pusako
Secara substansial, harta benda wakaf memiliki kesamaan karakteristik dengan tanah pusako di Minangkabau.
EKA PUTRA WIRMAN, Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
Suatu ketika Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah SAW tentang bagaimana memanfaatkan tanah miliknya di Khaibar. Rasulullah SAW menyarankan agar tanah itu ditahan dan tidak dijual, dihibahkan atau diwariskan.
Di atas tanah tersebut agar ditanam tumbuhan berbuah yang hasilnya diberikan kepada umat Islam yang membutuhkan.
Nasihat Rasulullah SAW kepada Umar bin Khattab ini menjadi titik awal disyariatkannya ibadah wakaf di dalam Islam. Langkah Umar bin Khattab lalu diikuti oleh Utsman bin Affan dengan membeli sebuah sumur di Madinah dan mewakafkannya agar kaum muslimin dapat memanfaatkan air sumur tersebut selamnya.
Jabir ibn Abdillah berkata, "Tidak ada sahabat Nabi yang diberi kelapangan rezeki kecuali dia berwakaf."
Ibnu Umar mengisahkan, setelah mewakafkan tanahnya, Umar bin Khattab langsung terjun mengelola sendiri tanah wakafnya dan membagikan hasil garapannya kepada fakir miskin. Setelah Umar meninggal, tanah wakafnya dikelola oleh putrinya, Hafsah.
Sikap Umar bin Khattab ini juga menjadi dalil bolehnya seorang pewakaf (wakif) menjadi pengelola (nazhir) harta benda wakafnya sendiri dan kemudian dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Wakaf adalah filantropi Islam yang unik dibandingkan zakat, infak, dan sedekah.
Wakaf adalah filantropi Islam yang unik dibandingkan zakat, infak, dan sedekah. Harta benda wakaf bersifat abadi dan produktif. Sedangkan, harta benda zakat dan lainnya bersifat temporer (habis) dan konsumtif.
Harta benda zakat, infak, dan sedekah didistribusikan sesegera mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian kelompok delapan penerima zakat. Lebih cepat lebih baik, itu moto yang tepat untuk distribusi zakat dan lainnya.
Adapun harta benda wakaf tidak demikian. Keberadaan bendanya harus abadi dan tidak boleh berkurang. Hanya hasil olahan di atas harta benda wakaf yang boleh didistribusikan kepada penerima manfaat (mauquf ‘alaih) dan masyarakat umum.
Semakin banyak manfaat yang diproduksi tanah wakaf semakin kencang argometer pahala mengalir kepada pewakaf. Sebaliknya, jika sedikit harta manfaat harta wakaf kepada umat semakin kecil pahala jariyah yang diterima wakif.
Pada sisi ini wakif sangat berkepentingan dengan produktivitas wakafnya. Wakif harus pandai dan selektif untuk memilih dan menunjuk pihak pengelola wakaf agar tujuan investasi wakaf tercapai.
Oleh sebab itu, regulasi negara memberi syarat dan tenggat kepada pengelola (nazhir) untuk menjaga amanah dan kompetensi dalam mengelola wakaf. Jika tidak memenuhi kriteria dan keluar dari harapan wakif, nazhir wakaf bisa diganti atas rekomendasi wakif.
Selain wakaf tanah dan benda tidak bergerak lainnya, ada juga wakaf uang. Sifat wakaf uang sama dengan wakaf selain uang, tidak boleh berkurang atau habis. Wakaf uang dapat diberdayakan melalui lembaga keuangan syariah dalam bentuk deposito, investasi, dan surat berharga syariah.
Secara substansial, harta benda wakaf memiliki kesamaan karakteristik dengan harta pusaka (tanah pusako) di Minangkabau. Kedua jenis harta benda ini bersifat abadi, harus dijaga keberadaan bendanya, dan tidak boleh berkurang atau berpindah kepemilikan.
Wakaf dan tanah pusako hanya boleh dipetik manfaat yang muncul di atasnya, sementara fisiknya tetap dijaga dari kepunahan.
Wakaf dan tanah pusako hanya boleh dipetik manfaat yang muncul di atasnya, sementara fisiknya tetap dijaga dari kepunahan. Tanah Pusako yang dimaksud di sini adalah pusako tinggi bukan pusako randah.
Pusako tinggi dalam kuantitas besar disebut juga dengan tanah adat atau tanah ulayat. Tanah adat tidak boleh dijualbelikan, berpindah tangan dan dimiliki oleh individu. Anggota kaum hanya memperoleh hak pakai atas tanah adat selama membutuhkan. Hak pakai dapat berlanjut kepada seluruh keturunan garis ibu sesuai sistem matriarkat.
Di samping persamaan antara wakaf dengan tanah pusako, terdapat sedikit perbedaan. Tanah pusako boleh digadaikan berdasarkan keadaan darurat kaum. Kedaruratan itu dirangkum dalam aturan adat, yaitu ketika rumah gadang katirisan, anak gadih ka balaki, mayik tabujua di ateh rumah gadang, dan mambangkik batang nan tarandam.
Di lain pihak, tanah wakaf tidak boleh digadaikan atau diagunkan kepada pihak lain. Sebab barang yang digadaikan berpotensi untuk tidak kembali, baik karena tidak tersedia uang tebusan atau alasan lain. Tanah wakaf bisa ditukarguling (ruislag) jika memenuhi syarat dan mendapatkan izin dari Badan Wakaf Indonesia.
Tanah pusako di Minangkabau masuk kategori wakaf ahli.
Tanah pusako di Minangkabau masuk kategori wakaf ahli, yaitu tanah yang manfaatnya diperuntukkan khusus untuk suatu suku dan kaum. Berbeda dengan wakaf khairi yang peruntukannya untuk kepentingan umum seperti wakaf masjid, sekolah, taman dan lainnya. Baik wakaf ahli, khairi maupun musytarak, harta benda wakaf boleh dimanfaatkan selamanya tetapi tidak boleh berpindah kepemilikan.
Salah satu kerisauan masyarakat Minangkabau adalah semakin banyak tanah pusako yang dijual oleh pengulu dan ninik mamak. Sebagian besar alasannya tidak berkaitan dengan empat kedaruratan adat di atas, tetapi kebutuhan pragmatis. Bahkan tidak jarang langkah-langkah manipulatif dilakukan mamak agar mendapatkan income dari menjual tanah pusako.
Dari sisi pengembangan kawasan, bisa saja keberadaan tanah pusako dianggap sebagai penghambat masuknya investasi yang memacu pembangunan daerah. Anggapan tersebut tidak seluruhnya benar karena tanah pusako maupun tanah wakaf sangat mungkin untuk menerima investor. Terutama prinsip wakaf adalah produktivitas aset sehingga memberikan kemanfaatan yang besar dan luas kepada mauquf ‘alaihi.
Berbagai pemikiran dan upaya tentu sudah dilakukan untuk memagari tanah pusako dari proses jual-beli yang terus terjadi.
Berbagai pemikiran dan upaya tentu sudah dilakukan untuk memagari tanah pusako dari proses jual-beli yang terus terjadi. Barangkali pendekatan wakaf bisa lebih efektif membendung arus penjualan tanah pusako di Minangkabau. Pendekatan wakaf dimaksud dilakukan dengan cara alih status tanah pusako menjadi tanah wakaf kaum.
Banyak keuntungan dengan alih status tanah pusako menjadi aset wakaf kaum. Pertama, aset tanah kaum tetap berada pada kaum tersebut. Seluruh anggota kaum tetap dapat memanfaatkan aset wakaf kaum dengan cara membangun rumah, berkebun, dan membuat kontrakan secara turun temurun.
Kedua, tanah yang telah beralih status menjadi tanah wakaf akan abadi. Pasal 67 UU No 41 Tahun 2004 menjelaskan bahwa menjual, menghibahkan, dan mengubah fungsi aset wakaf dikenakan sanksi pidana 3-5 tahun atau denda Rp 300 juta-Rp 500 juta.
Penjualan tanah pusako tidak memiliki sanksi adat. Sedangkan penjualan tanah wakaf memiliki sanksi pidana.
tidak menuntup kemungkinan mewujudkan Minangkabau sebagai negeri wakaf terbesar di dunia.
Langkah teknis perubahan tanah pusako menjadi aset wakaf kaum adalah dengan menentukan pewakaf (wakif) dan pengelola (nazhir). Mamak kepala waris beserta dua atau tiga mamak lain dapat menjadi wakif.
Sedangkan perkumpulan kaum yang dibuat yang terdiri dari unsur mamak dan anak-kemenakan bisa menjadi nazhir. Memenuhi prinsip jariyah manantang buliah, nazhir boleh menggunakan 40 persen dari hasil produktivitas wakaf sebagai dana operasional dan 10 persen sebagai imbal jasa mengelola aset wakaf.
Berangkat dari kesamaan prinsip dan mekanisme tanah pusako dengan wakaf, tidak menuntup kemungkinan mewujudkan Minangkabau sebagai negeri wakaf terbesar di dunia.
Apalagi jika menilik filosofi Minangkabau adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK), yang harus diimplementasikan dalam bentuk praktik keagamaan yang sejalan dengan dinamika adat dan budaya Minangkabau.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Prof KH Aboebakar Atjeh, Sang Ensiklopedia Berjalan
Prof KH Aboebakar Atjeh merupakan cendekiawan nasional dari Serambi Makkah.
SELENGKAPNYA