Sejumlah kendaraan melintas dibawah alat sistem jalan berbayar elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Rabu (11/1/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta, Rabu (11/1/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Rabu (11/1/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Rabu (11/1/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Rabu (11/1/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Terkait
Peristiwa
Wacana Jalan Berbayar di Beberapa Ruas Jalan DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakart akan memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan.
JAKARTA -- Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.