Fikih Muslimah
Haramnya Menikahi Saudara Sepersusuan
Seorang perempuan yang pernah menyusui seorang anak laki-laki dianggap sama seperti ibu kandungnya sendiri.
Selain mertua, syariat Islam melarang kaum Muslimin untuk menikahi saudara sepersusuan. Syariat Islam mengatur hal tersebut yang tercantum dalam QS an-Nisa ayat 23. Mereka pun termasuk dalam golongan mahram. “… Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kisah Tahajud Para Salafus Saleh
Lambung yang jauh dari tempat tidur dimaknai karena mereka sibuk berdoa.
SELENGKAPNYAHukum Status Anak Hasil Hubungan Zina
Anak ini tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan kedua orang tuanya.
SELENGKAPNYAPencarian Hidayah Salman al-Farisi
Kisah berikut menuturkan perjalangan Salman al-Farisi dalam mencari hidayah.
SELENGKAPNYA