Anak-anak korban gempa Cianjur mengikuti kegiatan trauma healing di pengungsian Desa Cibulakan, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022). Republika bersama Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Dompet Dhuafa, Republika Penerbit, dan Cianj | Republika/Thoudy Badai

Jawa Barat

DAK Perbaikan Sekolah akan Difokuskan ke Cianjur

Gempa berdampak terhadap 532 sekolah tingkat SD hingga SMA sederajat

BANDUNG — Ratusan fasilitas pendidikan di Kabupaten Cianjur dilaporkan mengalami kerusakan akibat gempa magnitudo 5,6 yang terjadi November lalu. Pemerintah mengupayakan perbaikan sekolah yang terdampak gempa ini.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, ada rencana relokasi lokus pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat untuk perbaikan sekolah. “Jadi, Dana Alokasi Khusus, yang lokusnya ke beberapa daerah lain, bakal kami lakukan fokus untuk menyelesaikan di Cianjur,” kata dia.

Berdasarkan informasi dari Disdik Provinsi Jawa Barat, gempa yang terjadi pada 21 November lalu berdampak terhadap 532 sekolah tingkat SD hingga SMA sederajat. Sementara berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, dilaporkan ada 701 fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan akibat terdampak gempa. 

 
Dana Alokasi Khusus, yang lokusnya ke beberapa daerah lain, bakal kami lakukan fokus untuk menyelesaikan di Cianjur.
DEDI SUPANDI Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat
 

Dilansir media sosial Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, fasilitas pendidikan yang terdampak gempa itu, antara lain 253 unit SD/madrasah ibtidaiyah, 86 SMP/madrasah tsanawiyah, dan 93 sekolah tingkat SMA/SMK/madrasah aliyah.

Selain itu, 236 unit tempat pendidikan anak usia dini (PAUD)/raudhatul athfal (RA), 29 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta empat SLB. Dilaporkan juga ada 2.821 ruang pembelajaran yang mengalami kerusakan.

Menurut Dedi, ada satu SMK di wilayah Cugenang yang kemungkinan bakal dipindahkan lokasinya. Menurut dia, rencana relokasi sekolah tersebut mempertimbangkan saran dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Sebelumnya BMKG melaporkan gempa magnitudo 5,6 yang terjadi 21 November lalu dipicu patahan atau Sesar Cugenang. BMKG menyarankan bangunan pada radius tertentu dari lintasan sesar tersebut untuk direlokasi untuk mengantisipasi potensi bencana.

photo
Kegiatan belajar mengajar di Cianjur (Ilustrasi) - (Antara-Raisan Al Farisi)

Ihwal kegiatan di sekolah, Dedi mengatakan, untuk sementara akan disiapkan tenda-tenda darurat untuk aktivitas pembelajaran. Ia mengatakan, Disdik Provinsi Jabar pun kini membantu upaya pemulihan para siswa dan tenaga pendidik yang terdampak gempa.

“Proses trauma healing banyak juga dilakukan oleh relawan, DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat), dan yang lainnya. Insya Allah, sudah berjalan dengan baik,” kata dia.

Disdikpora Kabupaten Cianjur sebelumnya mengabarkan upaya pemulihan untuk kegiatan pembelajaran di sekolah sudah dimulai sejak 19 Desember. Dalam prosesnya dilakukan pendataan siswa dan guru yang belum kembali beraktivitas di sekolah, serta kebutuhan mereka. Selain itu, dilaksanakan kegiatan psikososial bagi seluruh peserta didik.

Dedi mengharapkan upaya pemulihan yang dilakukan dapat membuat peserta didik kembali siap mengikuti aktivitas di sekolah. Termasuk menghadapi ujian akhir semester (UAS). Ia mengatakan, jadwal UAS untuk peserta didik di Cianjur yang sekolahnya terdampak gempa ini dimundurkan. Semula pelaksanaan UAS dijadwalkan pada 5-17 Desember 2022. Menurut dia, pelaksanaannya diundur menjadi 9 Januari 2023. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by H. Dedi Supandi (@dedisupandhi)

MUI: Perkuat Ukhuwah Jelang Tahun Politik

Forum ukhuwah MUI akan terus mengoordinasi ormas-ormas Islam di tiap provinsi.

SELENGKAPNYA

Muhammadiyah Bangun Sumur dan Masjid di Kenya

Saat ini Muhammadiyah masih menunggu proposal dari Kedutaan Kenya untuk melihat perincian kebutuhan mereka

SELENGKAPNYA

Isi Pergantian Tahun dengan Kegiatan Bermakna

Merayakan tahun baru Masehi boleh dilakukan selagi tidak melanggar syariat Islam

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya