Nasional
Kemendikbudristek Susun Kode Etik Guru
Penyusunan Kode Etik Guru difasilitasi oleh perwakilan organisasi profesi guru.
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyusun draf Kode Etik Guru Indonesia. Dalam penyusunan itu, Kemendikbudristek bekerja sama dengan organisasi profesi guru menggelar uji publik.
"Dengan adanya kode etik ini, dapat memberikan perlindungan kepada Bapak/Ibu guru terutama dalam memberikan pengajaran terkait nilai-nilai kedisiplinan karena kami yakin apa yang diberikan oleh Bapak/Ibu guru saat ini hasilnya bukan sekarang namun 10-20 tahun ke depan,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Ditjen GTK Kemendikbudristek, Rohimat, Jumat (16/12).
Rohimat mengapresiasi antusias seluruh peserta yang hadir dan yang memberikan masukan pada uji publik Kode Etik Guru. Dia menyampaikan, Kemendikbudristek siap untuk memberikan fasilitas penuh agar naskah kode etik guru ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari luar.
Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur Sumadianto Affandi mengatakan, tujuan uji publik ini adalah upaya penyempurnaan formal dan materi substansial dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk instrumen sesuai dengan berbagai kategori pertanyaan dan diskusi,” ujar Sumadianto.
Penyusunan Kode Etik Guru difasilitasi oleh perwakilan organisasi profesi guru yang tergabung dalam Tim Kerja 15 perwakilan organisasi profesi yang bersama-sama menyusun draf. Di sisi lain, Sumadianto mengatakan, perumusan kode etik ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan tanggung jawab dan kesejahteraan bagi guru.
"Dengan harapan, guru dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan profesinya termasuk menyelesaikan permasalahan pendidikan," jelas dia.
Penyelenggaraan Uji Publik Kode Etik Guru dilaksanakan di tiga wilayah regional. Pada 1-3 Desember digelar di Medan, 6-7 Desember digelar di Makassar, dan 11-13 Desember digelae di Surabaya.
Sebanyak 71 organisasi profesi terbagi dalam tiga regional, beserta perwakilan organisasi profesi daerah dari tiga kota/kabupaten di tiap regional. Dalam kegiatan itu, seluruh peserta diajak untuk mengisi kuesioner uji publik yang berisi tentang tanggung jawab moral guru menyangkut tanggung jawab moral guru terhadap profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali murid, masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Empat Juta Wisatawan Diperkirakan Masuk DIY
Tingginya mobilitas di DIY akan terjadi pada 24 Desember 2022.
SELENGKAPNYAPuluhan Ribu Penumpang Padati Bandara Juanda
Tren kenaikan jumlah penumpang masih akan berlangsung mendekati hari libur Natal.
SELENGKAPNYA